banner 325x300
Nasional

127 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Polisi Langgar Aturan FIFA Terkait Pengamanan?

×

127 Orang Tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, Polisi Langgar Aturan FIFA Terkait Pengamanan?

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, MALANG – Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta kemukakan, alasan polisi menembakan gas air mata ke arah tribun pendukung Aremania saat pertandingan antara Arema FC Vs Persebaya pada Sabtu (1/10/2022), seperti dikutip malang.suara.com jaringan media partner cianjurupdate.com.

Polisi mengklaim hal tersebut lantaran terpaksa karena sudah dilakukan beberapa upaya hingga akhirnya gas air mata digunakan.

“Karena sudah anarkis dan menyerang petugas,” jelasnya seperti dikutip TIMES Indonesia-jaringan Suara.com.

Sebelum menggunakan gas air mata, Nico mengatakan, sudah memberikan peringatan terlebih dahulu.

“Kemudian terjadi proses penumpukan di pintu. Ketika terjadi penumpukan itu terjadi sesak nafas serta kekurangan oksigen,” kata Jendral Bintang Dua tersebut.

Petugas di lapangan, menurutnya, juga melakukan pertolongan kepada yang mengalami sesak nafas.

“Lalu ada 13 mobil yang rusak, 10 diantaranya kendaraan dinas milik Polri dan juga ada mobil pribadi,” sebutnya.

“Masih ada 180 orang yang proses perawatan dalam upaya-upaya penyembuhan,” sambungnya. Menurutnya, tidak semua suporter anarkis.

Ia juga memastikan, ada 40 ribu penonton yang menyaksikan laga Derbi Jatim tersebut secara langsung.

“Dari 40 ribu penonton yang hadir tidak semua anarkis. Hanya sebagian sekitar tiga ribu masuk ke lapangan. Ini ada sebab akibatnya yang akan kami tindaklanjuti,” katanya.

terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan tersebut, Bupati Malang Sanusi membebaskan biaya perawatan yang menjadi korban dari peristiwa tersebut.

Untuk diketahui, FIFA sendiri melarang penggunaan gas air mata di dalam stadion. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 19 poin B, yang menjelaskan tidak diperbolehkan sama sekali penggunaan senjata api atau gas pengendali massa (agas air mata) di dalam stadion.

Ketentuan FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19

19 Pitchside stewards

In order to protect the players and officials as well as maintain public order, it may be necessary to deploy stewards and/or police around the perimeter of the field of play. When doing so, the following guidelines must be considered:

a) Any steward or police officer deployed around the field of play is likely to be recorded on television, and as such their conduct and appearance must be of the highest standard at all times.(*)

Sumber: https://malang.suara.com/read/2022/10/02/084405/sebanyak-127-orang-tewas-dalam-tragedi-kanjuruhan-polisi-langgar-aturan-fifa-terkait-pengamanan?page=2

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan