banner 325x300
Berita

17.000 Buruh Cianjur Siap Unjuk Rasa Selama Tiga Hari, Menuntut Kenaikan UMK 2021!

×

17.000 Buruh Cianjur Siap Unjuk Rasa Selama Tiga Hari, Menuntut Kenaikan UMK 2021!

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aliansi Buruh Cianjur (ABC) akan menggelar unjuk rasa untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2021. Mengingat, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561/Kep 774-Yanbangsos/2020 tentang UMK Jawa Barat 2021, Kabupaten Cianjur tidak mengalami kenaikan.

Unjuk rasa tersebut direncanakan akan digelar selama tiga hari berturut-turut sejak 25-27 November 2020 di empat titik, yaitu di Pendopo Cianjur, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Kantor Gubernur Jawa Barat, dan Disnakertrans Jawa Barat.

Perwakilan Pimpinan ABC, Hendra Malik mengatakan, keputusan gubernur tersebut membuat buruh di Kabupaten Cianjur sedih dan kecewa karena UMK Cianjur 2021 tidak mengalami kenaikan.

“Ada hal aneh yang terjadi dalam penetapan keputusan kenaikan UMK 2021 untuk Kabupaten Cianjur, karena dari perjalanan alur rekomendasi pada 11 November 2020 merekomendasikan 0 persen. Lalu, rekomendasi pada 13 November 2020 merekomendasikan atas aspirasi SP/SB sebesar delapan persen,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (23/11/2020).

Kemudian, pada rekomendasi 18 November 2020 menegaskan UMK Kabupaten Cianjur naik delapan persen dan mencabut surat rekomendasi ke satu dan kedua.

“Lalu, rekomendasi pada 20 November 2020 menegaskan untuk penetapan UMK mohon pembahasannya menggunakan rekomendasi pada 11 dan 13 November 2020 dan bersifat klarifikasi. Karena surat ini tidak diketahui oleh dewan pengupahan provinsi dan dianggap tidak ada,” ucapnya.

Ia menilai, dari perjalanan historis rekomendasi tersebut, seharusnya UMK Cianjur 2021 bisa naik sebesar delapan persen dari UMK 2020.

“Di sinilah Pjs Bupati Cianjur dan Disnakertrans Cianjur bermain-bermain strategi untuk mengecoh serikat pekerja di Kabupaten Cianjur,” paparnya.

Hendra menyebut, dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya Kabupaten Cianjur yang empat kali mengirim surat rekomendasi. Bahkan, surat rekomendasi yang terakhir tidak masuk dalam rapat pleno dewan pengupahan Jawa Barat.

“Seluruh pimpinan serikat pekerja se-Kabupaten Cianjur sepakat untuk menggugat melakukan perlawanan dan menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa yang akan dilaksanakan pada 25, 26, dan 27 November 2020. Dengan massa aksi kurang lebih 17.000 orang dengan lokasi aksi Pendopo Bupati Kabupaten Cianjur,” jelasnya.

Pihaknya pun mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai organisasi buruh di tingkat Jawa Barat untuk ikut mendukung dan ikut mengirimkan peserta aksi agar datang ke Kabupaten Cianjur.

“Kami akan menuntut, pertama, Pjs Bupati Cianjur untuk bertanggung jawab atas keresahan yang terjadi di masyarakat. Kedua, tetapkan kenaikan UMK 2021 agar naik delapan persen dari UMK 2020,” tuturnya.

Ketiga, pihaknya ingin Pjs Bupati Cianjur mencabut surat No 650/6087/Disnakertrans/2020 tentang klarifikasi UMK 2021.

“Keempat, Pjs Bupati Cianjur harus membuat surat kepada Gubernur Jawa Barat untuk merevisi besaran UMK Cianjur dengan kenaikan delapan persen dari UMK 2020,” tandasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan