banner 325x300
Jabar

20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional dan Tujuh Lainnya Berlakukan AKB, Cianjur yang Mana?

×

20 Daerah di Jabar Terapkan PSBB Proporsional dan Tujuh Lainnya Berlakukan AKB, Cianjur yang Mana?

Sebarkan artikel ini
PSBB Jabar Jawa Barat
PSBB: Ada 20 daerah di Jabar yang menerapkan PSBB Proposional dan tujuh lainnya memberlakukan AKB sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep-10-Hukham/2021 tentang pemberlakuan PSBB secara proporsional di 20 daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Kepgub yang ditandatangani Emil, sapaan Ridwan Kamil, tersebut pun berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Daerah yang diputuskan memberlakukan PSBB Proporsional di Jabar adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Kabupaten dan Kota Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Kabupaten dan Kota Bekasi, Subang, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Cimahi.

Selain itu, Emil mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.

Tujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB oun mulai diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar, Daud Achmad mengatakan, dua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB proporsional dan AKB berlangsung.

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan Covid-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19.

“Ketentuan PSBB proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyarakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan Covid-19,” ucap Daud dalam keterangan tertulis, Minggu (10/1/2021).

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Gubernur Jabar juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi Jabar.

Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan,” sambungnya.

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar.

“Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan Covid19 dan penegakan protokol kesehatan,” kata Daud.

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO).

Belajar Daring Selama PSBB

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

“Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat,” ujar Daud.

Semua kegiatan di fasilitas umum, lanjutnya, seperti kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan,” paparnya.

Adapun pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020.

Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku.

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

“Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar,” papar Daud.

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan