banner 325x300
Berita

2021, Sistem Gaji PNS Berubah, Bukan Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

×

2021, Sistem Gaji PNS Berubah, Bukan Lagi Berdasarkan Pangkat dan Golongan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2021 akan mengalami perubahan. Hal tersebut diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi ASN yang kini tengah berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan aturan teknis terkait pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS.

Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono mengatakan, perumusan ini membutuhkan waktu yang cukup panjang dan berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara. Alhasil, dibutuhkan upaya ekstra-hati-hati.

“Harus didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif, jadi mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS,” jelasnya dikutip dari keterangan persnya, Sabtu (28/11/2020).

Dia mengungkapkan, ke depan sistem gaji PNS juga akan lebih sederhana. Jika sebelumnya terdiri dari banyak komponen maka ke depan akan lebih sederhana.

“Sebelumnya terdiri dari banyak komponen disimplifikasi menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan,” tuturnya.

Terkait formula gaji, Paryono menjelaskan bahwa besarannya akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Sehingga gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

“Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap. Diawali dengan proses perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan,” jelasnya.

Formula tunjangan PNS, lanjut Paryono, akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

“Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan untuk kebijakan kepegawaian dan penggajian di 2021 di antaranya PNS hanya mendapatkan pemberian THR dan gaji ketiga belas, termasuk untuk pensiunan.

“Ini melanjutkan implementasi reformasi birokrasi,” kata Askolani, Sabtu (28/11/2020).

Terkait penerimaan pegawai, lanjutnya, khususnya yang honor, implementasi kebijakan akan berdasarkan deleyering.

“Sementara untuk honorer implementasinya kebijakan deleyering,” ujarnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan