Berita

23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?

×

23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?

Sebarkan artikel ini
23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?
23 Narapidana Resmi Dinyatakan Bebas Bersyarat, Mantan Jaksa Masuk Daftar?(Foto: Unsplash.com)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Media dihebohkan dengan daftar 23 napi korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat. Pinangka Sirna Malasari mantan jaksa yang sempat menghebohkan media publik sebelumnya dikenakan hukuman 10 tahun penjara dan divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Malasari ditetapkan sebagia tersangkat dari kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung untuk Joko Soegiarto Tjandra atau biasa dikenal Djoko Tjandra. 

Vonis yang didapat Malasari dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada 8 Februari 2021. Malasari selanjutnya mengajukan banding untuk meminta keringanan masa hukuman dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara pada Pengadilan Tinggi Jakarta. 

Napi lain yang tak kalah menghebohkan ruang publik yaitu Ratu Atut Choisiyah mantan Gubernur Banten yang bertugas dari periode 2005 sampai 2014. 

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) kurang lebih 23 narapidana kasus korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada Selasa, 6 September 2022. Hal ini diungkapkan langsung oleh Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol terkait pembebasan bersyarat pada 23 napi yang sudah memenuhi perysaratan administratif dan substantif. 

“Siapapun narapidana yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat berarti dia sudah memenuhi persyaratan itu,” kata Rika kepada awak media dalam keterangannya, Rabu, 6 September 2022. Dilansir dari medan.tribunnews.com

Rika sebut beberapa dasar dari penetapan bebas bersyarat tersebut sudah tertulis dalam beleid Pasal 10 UU Pemasyarakatan No. 22 Tahun 2022 yang membahas mengenai pemasyarakatan. 

Terdapat beberapa poin yang dibahas dalam aturan tersebut, poin pertama yaitu dijelaskan bahwa tidak hanya hak yang didapat dalam Pasal 9 dimana Narapidana yang sesuai syarat pembebasan tanpa terkecuali juga mendapat hak atas remisi, asimilasi,cuti mengunjungi dan dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang masa bebas, pembebasan bersyarat, dan beberapa hak lain yang didapat sesuai dengan ketetapan perundang-undangan. 

Poin kedua yaitu berdasarkan persyaratan yang ditetapkan dalam ayat 1 mencangkup berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, dan menunjukan tingkat penurunan risiko. 

“Tidak ada narapidana yang belum memenuhi persyaratan yang dikeluarkan atau diterbitkan SK surat keputusan pembebasan bersyaratnya,” kata dia.

“Ini berlaku bagi semua narapidana yang diusulkan program pembebasan bersyarat,” sambung dia.

Baca Juga: Kemenhub Resmi Tetapkan Tarif Ojol Terbaru, Simak Wilayahmu Zona Berapa

Selain pemenuhan syarat ketentuan yang berlaku dalam ayat 1, dijelaskan pula dalam ayat 2 dimana narapidana akan diberikan jatah cuti menjelang masa bebas atau pembebasan bersyarat seperti yang dimaksud dalam ayat 1 huruf e dan f, dimana harus narapidana yang sudah menjalani masa tahanan paling sedikit 9 bulan. 

Seluruh narapidana yang sudah sesuai dengan persyaratan administratif dan substantif maka dapat memperoleh hak bebas berysarat seperti Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas Cuti Menjelang Bebas (CMB)

“Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non doiskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan, seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” tukas dia.

Adapun 23 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas yakni Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Berikut nama narapidana tipikor yang telah diterbitkan SK PB nya dan langsung dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 adalah sebagai berikut :

Lapas Kelas II A Tangerang

• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri

Lapas Kelas I Sukamiskin

• Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna Bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto Bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji Bin Budianto
• Patrialis Akbar Bin Ali Akbar
• Edy Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar Bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi Bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady Bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro Bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja Bin Suwarja Herdiana
• Supendi Bin Rasdin
• Suryadharma Ali Bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan Bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung Bin. HBM Parulian

Penulis: Caroline
Editor: Afsal Muhammad

Tinggalkan Balasan