Berita

27 Perusahaan di Cianjur Tetap Beroperasi di Tengah PSBB

×

27 Perusahaan di Cianjur Tetap Beroperasi di Tengah PSBB

Sebarkan artikel ini
Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur
Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sebanyak 27 perusahaan di Kabupaten Cianjur tetap beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Puluhan perusahaan itu memiliki surat izin operasi khusus di tengah masa PSBB.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo mengatakan, pihaknya tetap mengawasi perusahaan-yang beroperasi saat PSBB itu. Sebab, 27 perusahaan itu harus menjalankan protokol Covid-19.

“Ada 27 masih beroperasi yang memiliki surat izin khusus. Kita monev selama beroperasi dalam PSBB tetep menjalankan koridor protokol Covid. Mau itu surat edaran bupati, surat edaran gubernur, surat edaran menteri tetep dilaksanakan,” tuturnya di Posko Penanganan Covid-19 Kabupaten Cianjur, Selasa (12/05/2020).

Heri mengungkapkan, sampai saat ini belum ada perusahaan di Cianjur yang terindikasi menyebar Virus Corona atau Covid-19. Meski begitu kekhawatiran masyarakat selalu ada.

“Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada (indikasi Covid-19) yang di perusahaan. Walau ada kecenderungan kekhawatiran, ketika masyarakat diam di rumah dan perusahaan masih beroperasi. Tapi mereka tetap melaksanakan protokol dan dipantau terus.” ujarnya.

Harus Saling Mengerti Soal THR

Di sisi lain, Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansyah, mengharapkan para pekerja bisa saling mengerti dengan pihak perusahaan mengenai penundaan atau penyicilan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2020. Hal itu mengingat banyak perusahaan yang ekonominya terdampak sehingga kesulitan membayar THR.

“Dengan kondisi pandemi Covid-19 ini pertama masing-masing punya itikad baik yang terpenting. Kedua mengerti tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kalau bisa dipahami dan dimengerti mah tidak akan ribet,” tuturnya.

Ia menilai penolakan terhadap kebijakan tersebut pasti ada. Sebab, para pekerja menuntut hak mereka. Namun, dalam situasi seperti ini diharuskan saling mengerti.

“Pasti kalau penolakan, karena itu tadi, mereka menuntut hak. Tapi, kalau kita mengerti situasi kondisi sekarang Covid-19 ini tidak akan begitu. Bisa lancar. Intinya bisa saling mengerti.” tukasnya.(afs/rez)

Tinggalkan Balasan