banner 325x300
Berita

300 Petugas Penyortir dan Pelipat Surat Suara di Cianjur Jalani Rapid Test

×

300 Petugas Penyortir dan Pelipat Surat Suara di Cianjur Jalani Rapid Test

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur melakukan rapid test kepada 300 petugas pelipat suara di Gedung Gelanggang Muda (GGM) Cianjur.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, rapid test kali ini diperuntukkan untuk semua petugas penyortiran dan pelipat kertas suara demi mencegah penularan Covid-19.

“Para petugas ini akan kami rapid test terlebih dahulu, kalau memang ada hasil yang reaktif kami akan ganti,” ujarnya saat di wawancarai Cianjur Update, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, ada 300 petugas orang petugas penyortir dan pelipatan surat suara ini untuk kegiatan selanjutnya termasuk KPU pun ikut melaksanakan rapid test ini.

“Kami sudah membuat surat permohonan kepada Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 supaya bisa melaksanakan rapid test ini,” paparnya.

Selly menuturkan, di masa pandemi ini petugas penyortiran dan pelipatan surat suara ini jumlah petugasnya sangat dibatasi.

“Iya, dibatasi kang. Jadi kami menerima dan mengkaji dulu kemudian kami melakukan rapat kordinasi sampai beberapa kali waktu itu agar dapat izin dari Satgas Covid-19. Akhirnya setelah mendapatkan rekomendasi, rapid test untuk petugas sortir dan lipat surat suara itu hanya bisa sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung yang digunakan saja,” tandasnya.(ct6/sis)

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Selly Nurdinah mengatakan, rapid test kali ini diperuntukkan untuk semua petugas penyortiran dan pelipat kertas suara demi mencegah penularan Covid-19.

“Para petugas ini akan kami rapid test terlebih dahulu, kalau memang ada hasil yang reaktif kami akan ganti,” ujarnya saat di wawancari Cianjur Update, Jumat (13/11/2020).

Menurutnya, ada 300 petugas orang petugas penyortir dan pelipatan surat suara ini untuk kegiatan selanjutnya termasuk KPU pun ikut melaksakan rapid test ini.

“Kami sudah membuat surat permohonan kepada Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 supaya bisa melaksanakan rapid test ini,” paparnya.

Selly menuturkan, di masa pandemi ini petugas penyortiran dan pelipatan surat suara ini jumlah petugasnya sangat dibatasi.

“Iya, dibatasi kang. Jadi kami menerima dan mengkaji dulu kemudian kami melakukan rapat kordinasi sampai beberapa kali waktu itu agar dapat izin dari Satgas Covid-19. Akhirnya setelah mendapatkan rekomendasi, rapid test untuk petugas sortir dan lipat surat suara itu hanya bisa sebanyak 50 persen dari kapasitas gedung yang digunakan saja,” tandasnya.(ct6/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan