banner 325x300
Gaya Hidup

6 Rukun Wudhu, Lengkap Niat hingga Urutannya

×

6 Rukun Wudhu, Lengkap Niat hingga Urutannya

Sebarkan artikel ini
6 Rukun Wudhu, Lengkap Niat hingga Urutannya
WUDHU: Dalam fikih mazhab Syafi'i ditetapkan ada enam rukun wudhu yang wajib kita ketahui. (Foto: Ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM – Wudhu disebut sebagai penyuci yang menghilangkan hadast dalam ilmu fikih. Ada yang tahu rukun wudhu apa saja? Kalau belum, simak ulasannya Cianjur Update di bawah sini.

Wajibnya wudhu ketika adanya hadast saat akan melakukan shalat atau ibadah lain yang mewajibkan suci dari hadast.

Contohnya seperti tawaf, menyentuh atau membawa Al-Quran, dan lain sebagainya.

Sebagaimana ibadah lainnya wudhu juga memiliki beberapa rukun atau kefardhuan yang harus di lakukan untuk mencapai keabsahannya.

Dalam fikih mazhab Syafi’i ada enam hal yang menjadi rukun wudhu. Sebagaimana di sebutkan Syekh Salim bin Sumair Al-Hadhrami dalam kitabnya Safinatun Najâ.

Bahwasannya, rukun wudhu ada enam: pertama niat, kedua membasuh muka, ketiga membasuh kedua tangan beserta kedua siku, kemudian mengusap sebagian kepala, lalu membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, dan terakhir tertib,” (Lihat Salim bin Sumair Al-Hadhrami, Safînatun Najâ, Beirut, Darul Minhaj, 2009, halaman 18).

6 Rukun Wudhu

Keenam rukun tersebut di jelaskan oleh Syekh Nawawi Banten sebagai berikut.

  1. Niat wudhu dilakukan secara bersamaan saat pertama kali membasuh bagian muka, baik yang pertama kali membasuh itu bagian atas, tengah maupun bawah.

Bila orang yang berwudhu tidak memiliki suatu penyakit maka ia bisa berniat dengan salah satu dari tiga niat berikut:

a. Berniat menghilangkan hadast, bersuci dari hadast, atau bersuci untuk melakukan shalat.

b. Berniat supaya bolehkan melakukan shalat atau ibadah lain yang tidak bisa di lakukan kecuali dalam keadaan suci.

c. Niat melakukan fardhu wudhu, melakukan wudhu, meskipun yang berwudhu seorang anak kecil atau orang yang memperbaharui wudhunya.

Orang yang dalam keadaan darurat dalam rukun wudhu seperti memiliki penyakit ayang-ayangen atau bese, untuknya tidak cukup berwudhu dengan niat menghilangkan harus hadast atau bersuci dari hadast.

Sebab wudhu yang ia lakukan berfungsi untuk membolehkan di lakukannya shalat, bukan berfungsi untuk menghilangkan hadats.

Sedangkan orang yang memperbarui wudhunya tidak boleh berwudhu dengan niat menghilangkan hadats, di perbolehkan melakukan shalat, atau bersuci dari hadats.

  1. Membasuh muka salah satu rukun wudhu sebagai batasan muka, panjangnya adalah antara tempat tumbuhnya rambut sampai dengan di bawah ujung kedua rahangnya. Sedangkan lebarnya adalah antara kedua telinganya.

Termasuk muka adalah berbagai rambut yang tumbuh di dalamnya seperti alis, bulu mata, kumis, jenggot, dan godek.

Baca Juga:

Mati Listrik, Jamaah Masjid Agung Cianjur Wudhu di Kolam Alun-alun

Rukun Iman dan Islam, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kawin Kontrak Dalam Pandangan Islam dan Hukum di Indonesia

Rambut-rambut tersebut wajib membasuh bagian luar dan dalamnya serta kulit yang ada di bawahnya walaupun rambut tersebut tebal, karena termasuk bagian dari wajah.

Tidak Wajib Membasuh Bagian Rambut Dalam

Namun dalam rukun wudhu tidak wajib membasuh bagian dalam rambut yang tebal bila rambut tersebut keluar dari wilayah muka.

  1. Membasuh kedua tangan beserta kedua sikunya. Di anggap sebagai siku bila wujudnya ada meskipun di tempat yang tidak biasanya seperti jika tempat kedua siku tersebut bersambung dengan pundak.
  2. Mengusap sebagian kecil kepala ini bisa hanya dengan sekadar mengusap sebagian rambut saja, dengan catatan rambut yang di usap tidak melebihi batas anggota badan kepala.

Misalnya seorang perempuan dalam rukun wudhu yang rambut belakangnya panjang sampai sepunggung tidak bisa hanya mengusap ujung rambut tersebut karena sudah berada di luar batas wilayah kepala.

Dianggap cukup bila dalam mengusap kepala ini dengan cara membasuhnya, meneteskan air, atau meletakkan tangan yang basah di atas kepala tanpa menjalankannya.

  1. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki Dalam hal ini adalah bagian telapak kaki beserta kedua mata kakinya. Tidak harus membasuh sampai ke betis atau lutut.

Wajib pula membasuh apa-apa yang ada pada anggota badan ini seperti rambut dan lainnya.

Orang yang dipotong telapak kakinya maka wajib membasuh bagian yang tersisa. Jika bagian yang di potong di atas mata kaki maka tidak ada kewajiban membasuh baginya namun sunah membasuh anggota badan yang tersisa.

  1. Tertib, tertib di sini ialah melakukan rukun wudhu secara berurutan sebagaimana penjelasan di atas.

Di samping itu ada banyak perbuatan yang di anggap sebagai kesunahan dalam berwudhu. Di antaranya membaca basmalah, bersiwak atau gosok gigi.

Kemudian membasuh kedua tangan sebelum memasukkannya ke dalam tempatnya air, berkumur, menghirup air ke dalam hidung dan mengeluarkannya lagi, membasuh kedua telinga, mendahulukan anggota badan yang kanan, berturut-turut, dan lain sebagainya dalam rukun wudhu.

Berikut Merupakan Rukun dan Doa Setelah Wudhu Hadis Riwayat Imam Muslim

Saat akan melaksanakan ibadah sholat dan membaca Al-quran kita diwabjikan dalam keadaan bersih dari najis. Dalam islam cara membersihkan badan dari najis sebelum beribadah adalah dengan berwudhu.

Sebagaimana hadis riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah bersabda: “Tidaklah salat itu diterima apabila tanpa wudhu”. Secara bahasa kata wudhu’ (الوُضوء) dalam bahasa Arab berasal dari kata Al-Wadha’ah (الوَضَاءَة).

Kata ini bermakna An-Nadhzafah (النظافة) yaitu kebersihan.Adapun cara yang baik dalam berwudhu. Wudhu kita akan sah jika kita melakukannya sesuai rukun yang berlaku.

Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i

Ustaz Muhammad Ajib (pengajar di Rumah Fiqih Indonesia) mengulas secara singkat rukun wudhu dalam bukunya “Fiqih Wudhu Versi Madzhab Syafi’i”.Dalam Mazhab Syafi’i di sebutkan bahwa rukun wudhu itu ada 6. Adapun bahasan terkait rukun wudhu menurut imam Syafi’i tertuang dalam Kitab Taqrib karya Imam Abu Syuja’ (wafat 593 H) dan Kitab Safinatun Najaah karya Syeikh Salim bin Sumair Al-Hadhrami (wafat 1271 H). Berikut Rukun Wudhu Menurut Mazhab Syafi’i:

Rukun pertama adalah Niat

Niat merupakan hal yang paling utama dalam beribadah. Dalam wudhu, niat di baca pada saat kita membasuh wajah. Dalam Mazhab Syafi’i niat itu ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah. Niat yang hukumnya wajib yaitu niat yang kita hadirkan dalam hati pada saat kita membasuh wajah. Adapun niat yang kita lafazkan sebelum berwudhu itu hukumnya hanya sunnah.

Saat berniat dalam hati membaca, “Saya niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil fardhu karena Allah Ta’ala”.

Kemudian niat bagi orang udzur, orang tua yang sudah keluar air kencingnya karena penyakit dan lain-lain maka niatnya. “Saya niat berwudhu untuk membolehkan shalat fardhu karena Allah Ta’ala”.

Sedangkan bagi yang memperbaharui wudhunya. (Tajdidul Wudhu’) maka niatnya cukup dengan mengucapkan: “Saya niat berwudhu fardhu karena Allah Ta’ala”.(elg/ct7/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan