banner 325x300
Berita

7 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus Polisi

×

7 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
7 Pengguna dan Pengedar Narkoba di Cianjur Diringkus Polisi
Pengguna dan pengedar narkoba diperlihatkan di Mapolres Cianjur saat Konferensi Pers pada Selasa (4/10/2022).(Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satresnarkoba Polres Cianjur berhasil ungkap lima kasus narkoba dan tangkap tujuh pelaku pengguna sekaligus pengedar narkoba di Kabupaten Cianjur. Tujuh pelaku tersebut berinisial JU, DD, DR, SA, SM, UK. Seorang di antaranya berinisial DF adalah wanita.

Kabag Ops Polres Cianjur, Kompol Gito mengatakan, satreskrim Narkoba berhasil menangani lima kasus dan tangkap tujuh tersangka penyalahguna narkoba. Menurutnya, penangkapan tujuh tersangka tersebut ditangkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Para tersangka tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Dari para tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 26,07 gram dan OKT sebanyak 259 butir.

“Para pelaku biasa menggunakan modus operasi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya,” ungkap Gito saat rilis pers di depan Mapolres Cianjur, Selasa (4/10/2022).

BACA JUGA: Aksi Solidaritas Untuk Tragedi Kanjuruhan dari Ratusan Suporter Sepakbola Cianjur

Gito menegaskan, para pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (2), 114 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (2) Uu Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Meraka di ancaman hukuman maksimal 12 tahun atau sampai seumur hidup dan pasal 196, 197, Uu Ri Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” tegasnya.

Selain itu, Gito menambahkan, dari tujuh pelaku tersebut merupakan pengedar dan pemakai.

“Dan mereka ke tujuh pelaku ini merupakan pemain lama dan pemain baru dan ada juga beberapa diantaranya mereka residivis,” tutup dia.(ren)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan