Berita

Ada Sanksi, Bupati Cianjur Minta ASN Tidak Berlibur saat Nataru

×

Ada Sanksi, Bupati Cianjur Minta ASN Tidak Berlibur saat Nataru

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, CipanasBupati Cianjur, Herman Suherman meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur menaati aturan pemerintah tidak berlibur atau bepergian saat libur Nataru tahun ini.

Hal itu sesuai Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

“Kita sudah mengeluarkan surat edaran bahwa seluruh ASN bahkan BUMD dan seluruh perusahaan-perusahaan di Kabupaten Cianjur tidak boleh cuti dan berlibur di Nataru,” ujarnya kepada Cianjur Update, Senin (13/14/2021).

Ia menjelaskan, larangan libur akhir tahun ini untuk menghindari penyebaran baru Covid-19 di Indonesia, khususnya di Kabupaten Cianjur.

“Kita masih harus tetap waspada, pandemi Covid-19 belum berakhir. Apalagi sudah terdengar adanya virus baru di beberapa negara lain,” ucapnya.

Herman mengatakan, jika terlihat ada ASN atau yang lainnya melakukan liburan dan berpergian di libur Nataru, akan ada sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan.

“Jadi jangan kita euforia ingin berlibur, merayakan akhir tahun dengan mengabaikan protokol kesehatan. Kalau itu dilakukan nanti ada sanksi yang sudah diterapkan di surat edaran,” imbuhnya.

Namun ia menjelaskan, jika ada yang bepergian karena darurat maka harus melapor terlebih dahulu ke atasanya masing-masing, lalu ditembuskan ke Bupati.

“Aturan ini berlaku untuk semua ASN termasuk dengan staf,” ucapnya.

Maka dari itu, Herman mengimbau kepada seluruh ASN, BUMN, dan perusahaan-perusahaan yang ada di Cianjur agar berusaha mengikuti aturan pemerintah terkait libur di Nataru 2021 ini demi kebaikan bersama.

“Semoga saja dengan ini, pandemi Covid-19 segera berakhir. Tidak ada lagi kasus yang terpapar dan semua warga sudah divaksin dua kali,” tutupnya.(ren/rez)

Tinggalkan Balasan