Nasional

Ada Tikus di Sarang Pemburu Tikus! Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Hampir Dua Kilogram

×

Ada Tikus di Sarang Pemburu Tikus! Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Hampir Dua Kilogram

Sebarkan artikel ini
Ada Tikus di Sarang Pemburu Tikus! Pegawai KPK Curi Barbuk Emas Batangan Hampir Dua Kilogram
MENCURI: Seorang pegawai KPK ketahuan mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas batangan seberat hampir dua kilogram. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Di tengah banyaknya penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), seorang pegawai KPK malah ketahuan mencuri barang bukti perkara korupsi berupa emas batangan seberat dua kilogram.

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak H Panggabean pun langsung memberhentikan secara tidak hormat seorang pegawai KPK yang berinisial IGAS.

“Bentuknya adalah emas batangan, kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021).

Tumpak menyebutkan, IGAS sebagai anggota Satuan Tugas (Satgas) di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi), sehingga leluasa mengakses barang bukti, salah satunya dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Diketahui, Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.

“Inisial IGAS anggota Satgas yang ditugaskan untuk menyimpan, mengelola, dan mengamankan barang bukti yang ada di KPK,” jelasnya.

IGAS diduga mengambil emas batangan itu dan digadaikan untuk pembayaran utang dan terlibat bisnis foreign exchange (forex) atau pertukaran valuta asing.

“Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini yang dikategorikan sebagai pencurian atau setidak-tidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk pembayaran utang-utangnya. Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu,” ungkapnya.

Saat akhirnya ketahuan, emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.

“Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara menjual tanah warisan orang tuanya di Bali,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, yang bersangkutan ini kemudian sudah diadili sesuai dengan keputusan Dewas.

“Dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas,” paparnya.

Akibat perbuatannya itu, IGAS diberhentikan tidak dengan hormat, karena perbuatan IGAS sudah mencoreng citra KPK.

“Karena perbuatannya, menimbulkan dampak yang sangat merugikan, berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara. Citra KPK yang orang kenal dengan integritas yang tinggi sudah ternodai. Oleh karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat,” tandasnya.(sis/bbs)

Tinggalkan Balasan