banner 325x300
Berita

Akhir Pekan, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Cianjur

×

Akhir Pekan, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Cianjur

Sebarkan artikel ini
Akhir Pekan, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan di Cianjur
Ilustrasi penerapan ganjil genap.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di sepanjang ruas jalur Puncak, Ciloto, Cipanas, Cianjur, kembali diberlakukan, pada akhir pekan ini.

Seluruh kendaraan bermotor dari arah Cianjur menuju kawasan wisata Puncak, Cipanas akan dilakukan penyekatan di pos check poin ganjil genap di seputaran Pos Traffic Manajemen Center (TMC).

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Mangku Anom, mengaku tidak ada aturan baru dalam penerapan ganjil genap yang diberlakukan setiap akhir pekan itu.

“Petugas gabungan dari Satlantas dibantu personil Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP Kabupaten Cianjur akan melakukan penyekatan atau pemeriksaan identitas pengendara yang akan mengarah kawasan wisata Puncak, Cipanas,” kata Anom, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021).

Anom menyebutkan, kebijakan pembatasan kendaraan itu akan dilakukan secara berkesinambungan sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Sampai saat ini belum ada kebijakan sanksi bagi para pelanggar. Kita masih maksimalkan sosialisasi. Mungkin, akan dilakukan bertahap, dan kemungkinan untuk sanksinya berupa tilang,” jelasnya.

Selain penerapan aturan ganjil genap, kata Anom, upaya menekan mobilitas masyarakat di kawasan wisata Puncak Cianjur juga dilakukan operasi yustisi yang dilakukan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

“Karena sejumlah objek wisata sudah mulai kembali beroperasi secara terbatas, operasi yustisi oleh satgas tetap dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, diketahui Pemerintah RI resmi memberlakukan aturan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap di kawasan wisata dengan wilayah berstatus PPKM level 3 dan 2.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021. Ketentuan ini dihadirkan sebagai pengganti kebijakan yang berlaku untuk PPKM Jawa Bali pada 7-13 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, langkah terkait diberlakukan untuk menekan potensi terjadinya kermunan sehingga penyebaran Covid-19 semakin terkendali.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan