banner 325x300
Berita

Aksi Cabul Oknum Guru MI di Cianjur Sudah Terjadi Sejak 2018

×

Aksi Cabul Oknum Guru MI di Cianjur Sudah Terjadi Sejak 2018

Sebarkan artikel ini
Aksi Cabul Oknum Guru MI di Cianjur Sudah Terjadi Sejak 2018
Pelaku pencabulan murid MI, DD (44) diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Aksi pencabulan oleh oknum guru honorer di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kabupaten Cianjur, ternyata sudah dilakukan sejak 2018 hingga 2019. Pelaku berinisial DD (44) itu pun diketahui belum pernah berkeluarga dan diduga mengidap penyimpangan seksual.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Anton mengatakan, tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mayoritas dilakukan pada siswa laki-laki tersebut terjadi di ruang kelas salah satu MI di Kabupaten Cianjur.

“Tersangka membujuk rayu para korban, memberi pinjam handphone kepada para korban untuk bermain game hingga memberikan uang jajan,” ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (14/12/2020).

Ia mengungkapkan, perbuatan DD baru diketahui pada Kamis 10 Desember 2020, pukul 14.00 Wib, ketika salah satu korban mengatakan kepada orangtuanya, telah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri.

“Tersangka telah membujuk rayu para korban, memberi pinjam handphone kepada para korban untuk bermain game dan memberikan uang jajan, kemudian pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut,” ungkapnya.

Anton melanjutkan, setelah melakukan perbuatannya tersangka mengancam para korban akan memberikan nilai pelajaran yang jelek, apabila korban mengatakan kejadian yang dilakukannya kepada orang lain.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam para korban akan memberikan nilai jelek, apabila korban mengatakan kepada orang lain. Atas kejadian tersebut korban pun merasakan sakit luar biasa di bagian anus,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pasal yang ditetapkan pada tersangka DD, yakni Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman maksimal paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar Rp5 miliar,” pungkasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan