Berita

Alhamdulillah! Kebijakan Biaya Cek Saldo pada ATM Link Dihapus

×

Alhamdulillah! Kebijakan Biaya Cek Saldo pada ATM Link Dihapus

Sebarkan artikel ini
Alhamdulillah! Kebijakan Biaya Cek Saldo pada ATM Link Dihapus
BATAL: Kebijakan penerapan biaya cek saldo pada ATM Link akhirnya dibatalkan Bank Himbara. (Foto: Internet)

CIANJURTODAY.COM – Kebijakan penerapan biaya cek saldo pada ATM link yang sempat menuai protes dari berbagai kalangan, akhirnya dihapus oleh Bank BUMN atau Himbara.

Awalnya, kebijakan baru tersebut akan mulai berlaku pada Selasa (1/6/2021) lalu, namun hal tersebut ternyata masih jadi bahan pertimbangan.

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso menyampaikan keputusan itu dalam rapat dengar pendapat di Komisi VI DPR RI, Senin (14/6/2021).

“Jadi kami berempat memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu,” ujarnya.

Dia menjelaskan, sebenarnya semua bank menerapkan biaya di ATM. Hal itulah yang semula akan kembali normal.

“Semua bank itu mengenakan biaya, tetapi hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu selama dari mulai diperkenalkan,” tuturnya.

Sunarso mengatakan, polemiknya lebih heboh daripada manfaat yang didapat yang tadinya ingin mengedukasi masyarakat supaya lebih ke mobile banking.

“Tetapi ternyata polemiknya lebih seru daripada manfaat yang diperoleh. Bank yang tadinya mau meng-educate orang supaya lebih ke mobile banking, jadi banyak pertimbangan,” bebernya.

Sebelumnya, kabar cek saldo akan kena tarif biaya Rp2.500 dan Rp5 ribu untuk tarik tunai per transaksi sempat verifikasi ralat dan trending. Banyak pihak yang keberatan dan menyayangkan hal tersebut.

Sementara, untuk transfer tidak mengalami perubahan biaya alias hanya dikenakan biaya Rp4 ribu per transaksi.

Alasan kebijakan tersebut ialah untuk pengenaan biaya juga mendukung kenyamanan nasabah ke depan.

Selain itu, pengenaan biaya transaksi ini masih lebih rendah dari beban biaya bagi nasabah yang bertransaksi di ATM bank lain atau di luar ATM Link dan ATM milik bank pribadi.

Namun, banyak polemik terjadi di masyarakat sehingga Bank Himbara memutuskan untuk membatalkan rencana tersebut.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi VI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri Tbk (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk terkait pembatalan rencana penerapan biaya transaksi antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link.

Anggota Komisi VI DPR Mufti Anam menambahkan, bahwa ternyata bank dari BUMN tidak kreatif menggali sumber pendapatan non-bunga atau fee based income.

“Jadi ini main enak saja bank BUMN. Sudah net interest margin (NIM)-nya termasuk yang tertinggi, yang artinya masih andalkan bunga mahal, sekarang narik duit masyarakat,” ujarnya.

Mufti menambahkan, jika kebijakan itu terjadi, maka bayangkan saja ada penjual gorengan di pelosok. Ia sudah susah payah kerja dan dapat uang Rp100 ribu dari beberapa hari kerja, dia kirim ke anaknya yang mondok di kota tetapi harus dipotong karena kebijakan tersebut.

Mufti menyebut, pengenaan tarif pada ATM Link juga mengingkari semangat ATM Link pada awal pembentukan untuk membuat bank BUMN lebih efisien.

“Kalau akan ada pungutan lagi, bubarkan saja ATM Link. Kembalikan ke masing-masing bank, toh tidak ada bedanya,” tandasnya.(ct7/sis)

Tinggalkan Balasan