banner 325x300
Opini

Anak Berkebutuhan Khusus Punya Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

×

Anak Berkebutuhan Khusus Punya Hak untuk Mendapatkan Pendidikan

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM – Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) adalah anak yang mempunyai kelainan/penyimpangan dari kondisi rata-rata anak normal baik secara fisik, mental, intelektual, sosial dan emosional.

Memiliki anak berkebutuhan khusus bukan hal yang mudah bagi orang tua manapun. Perhatian orang tua sangat penting bagi tumbuh kembang mereka. Sehingga orang tua perlu belajar memahami dan mendampingi, agar mereka selalu percaya diri dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Secara umum jenis kecacatan ada lima yaitu tunanetra (penglihatan), tunarungu (kelainan indra pendengaran), tunadaksa (kelainan fungsi anggota tubuh), tunagrahita (anak yang memiliki kemampuan mental sangat rendah (sub normal), tunalaras (anak yang memiliki kesulitan dalam menyesuaikan perilakunya terhadap lingkungan sekitar).

Berdasarkan data terakhir dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2017, menyatakan bahwa jumlah anak berkebutuhan khusus di Indonesia adalah sebanyak 1,6 juta anak.

Dari jumlah total ABK di Indonesia hanya sekitar 18% anak yang mendapatkan layanan pendidikan, baik di sekolah luar biasa (SLB) maupun sekolah pelaksana pendidikan inklusi.

Rendahnya jumlah hak Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) untuk memperoleh pendidikan dikarenakan berbagai faktor, yang paling utama adalah faktor orang tua atau keluarga yang pada umumnya minim kesadaran dan tanggung jawab untuk memberikan persamaan hak bagi anak berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang layak.

Bagi Anak Berkebutuhan Khusus, peran aktif orang tua merupakan bentuk dukungan sosial yang menentukan kesehatan dan perkembangannya, baik secara fisik maupun psikologis.

Dukungan dalam bentuk komitmen konstitusional negara untuk anak berkebutuhan khusus telah dijamin dalam perundang-undangan No. 20 tahun 2003 tentang perlindungan anak pasal 32, yaitu pendidikan bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.

Pada dasarnya, sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus sama dengan sekolah anak-anak pada umumnya. Namun, dikarenakan kondisi dan karakteristiknya, sekolah untuk mereka dirancang secara khusus.

Sekolah untuk anak-anak berkebutuhan khusus ada beberapa macam, diantaranya; Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Terpadu (mainstreaming), dan baru-baru ini muncullah sekolah inklusif.

SLB adalah sekolah yang dirancang khusus untuk anak-anak berkebutuhan khusus dari satu jenis kelainan. Di Indonesia, dikenal ada SLB bagian A khusus untuk anak tunanetra, SLB bagian B khusus anak tunarungu, SLB khusus anak tunagrahita, dsb.

Adapun sekolah inklusif adalah sebuah pelayanan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus tanpa memandang kondisi fisik, inteligensi, sosial, emosional, dan kondisinya lainnya untuk belajar bersama dengan anak-anak normal di sekolah regular.

Sekolah inklusi merupakan layanan pendidikan yang diberikan untuk anak berkebutuhan khusus dalam memperoleh pendidikan yang layak.

Proses perjuangan pengembangkan pendidikan inklusif bukanlah tanpa tantangan. Tantangan terbesar adalah proses perubahan paradigma serta kesadaran sebagian kalangan pendidikan yang masih skeptis terhadap pentingnya pendidikan inklusif.

Anak Berkebutuhan Khusus mendapat perlakuan yang sama dengan anak normal lain saat ingin mendapatkan pendidikan sekolah. Tidak boleh ada diskriminasi atau pengecualian terhadap mereka.

Sekolah dalam hal ini harus memberikan fasilitas khusus kepada mereka. Pemerintah juga harus menyediakan fasilitas khusus bagi penyandang kebutuhan khusus tersebut.

Kenyataannyaa di lapangan menunjukkan bahwa masih ada diskriminasi terhadap Anak Berkebutuhan Khusus. Hal ini terlihat dari penolakan beberapa sekolah saat mereka mendaftar sebagai peserta didik.

Kondisi ini harusnya dapat diantisipasi pemerintah dan pihak sekolah. Sehingga tidak ada lagi hak asasi untuk mendapatkan pendidikan terlanggar. Padahal secara hukum, Anak Berkebutuhan Khusus mendapat jaminan negara untuk mendapat jaminan pendidikan.(ct7/afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan