Berita

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Satgas Siapkan Random Test Antigen Bagi Pemudik

×

Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Satgas Siapkan Random Test Antigen Bagi Pemudik

Sebarkan artikel ini
Antisipasi Lonjakan Arus Balik Lebaran, Satgas Siapkan Random Test Antigen Bagi Pemudik
ANTISIPASI: Atisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2021, Satgas Covid-19 akan melakukan pemeriksaan ketat hingga 20 Mei 2021. (Foto: Instagram wikuadisasmito)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Demi mengatisipasi lonjakan arus balik Lebaran 2021, Satgas Covid-19 akan melakukan pemeriksaan ketat pada H+3 dan H+7 atau pada 16 Mei dan 20 mei 2021 mendatang.

Langkah antisipasi yang kini disiapkan adalah meningkatkan random testing khusus pengguna kendaraan pribadi dan angkutan lainnya di setiap jalur yang ada, mulai jalan tol hingga akses jalan di pemukiman penduduk. Selain itu, pemerintah juga sudah membentuk Satgas Khusus di Provinsi Lampung.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menekankan, antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif di hampir seluruh provinsi yang berada di Pulau Sumatera.

Menurutnya, pada Mei 2021, kontribusi kasus nasional dari Pulau Jawa turun 11,06 persen, sedangkan di Pulau Sumatera, naik 27,22 persen. Sementara, angka kematian di Pulau Jawa turun 16,07 persen dan sebaliknya, Pulau Sumatera naik menjadi 17,18 persen.

Sebagai tindak lanjut, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat Nomor 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

“Di dalam surat ini pemerintah daerah khususnya provinsi di Pulau Sumatera wajib teliti dan cermat memeriksa dokumen pelaku perjalanan dalam masa arus balik,” ujarnya dalam Konferensi Pers Bersama terkait Antisipasi Mobilitas Penduduk Paska Idul Fitri 1442 H, pada Kamis (13/5/2021).

Sesuai surat edaran Nomor 13 Tahun 2021, surat bebas Covid-19 dokumen tersebut meliputi hasil tes PCR, swab antigen, atau GeNose. Masa berlaku ketiganya yaitu selama 3×24 jam dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Sedangkan, dalam masa pengetatan pascalebaran, mulai 18-24 Mei 2021, surat bebas Covid-19 berlaku 1×24 untuk seluruh metode testing. Serta pelaku perjalanan diwajibkan membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

“Maka, siapapun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat ijin perjalanan, siapapun itu wajib tanpa terkecuali harus putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan,” lanjutnya.

Agar skrining maksimal, sambungnya, dilakukan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Bahkan, satgas daerah Provinsi Lampung ditunjuk membentuk satgas khusus yang diketuai Kapolda dan Danrem setempat yang bertugas memeriksa seluruh dokumen.

Termasuk berhak melarang pelaku perjalanan menyeberang ke Pulau Jawa apabila tidak memenuhi syarat.

“Ingat, kebijakan tambahan ini bentuk pencegahan. Pemerintah daerah memiliki andil besar menyaring pelaku perjalanan agar proses skriningnya efektif. Termasuk juga memastikan setiap pelaku perjalanan dalam keadaan sehat,” tegasnya.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Darat (Kementerian Perhubungan) Budi Setiadi menambahkan, upaya antisipasi lonjakan arus balik Lebaran, akan dilakukan dengan test pada kendaraan pribadi yang masuk ke Jakarta dari arah Lampung.

Pemeriksaan dilakukan di Pelabuhan Bakauheni dan diusulkan pada beberapa rest area sebelum masuk Pelabuhan Bakauheni.

“Ini sejalan dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13, semua masyarakat yang akan kembali ke Jakarta akan dilakukan pengetesan menggunakan rapid test antigen. Kalau selama ini, menggunakan GeNose dan rapid test berbayar,” lanjutnya.

Kemudian untuk antisipasi lonjakan arus balik Lebaran yang datang dari arah Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Barat (Jabar) yang akan masuk ke Jakarta, terdapat beberapa titik testing.

Titik tersebut berada di sekitar Karawang tepatnya di Jembatan Timbang Balonggandu, Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan ke Jatibarang, serta yang datang dari Indramayu ke arah Jatibarang.

“Dengan demikian, nanti pengguna sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional, akan kena pada tiga titik yang saya sampaikan tadi,” paparnya.

Sedangkan untuk kendaraan pribadi di jalan tol, juga dilakukan di sejumlah titik yang terbagi di 13 rest area dan lima di gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

“Termasuk juga yang datang dari arah Merak pada dua titik yakni di rest area,” tandasnya.(sis)

Sumber: Suara.com

Tinggalkan Balasan