Berita

Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur

×

Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur

Sebarkan artikel ini
Assesment Penentuan Level PPKM Berubah, Ini Kata Dinkes Cianjur
PPKM: Assesment penentuan level PPKM kini ditambah dengan capaian vaksinasi Covid-19 suatu daerah. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Assesment penentuan level PPKM, kini ditambah dengan kondisi vaksinasi Covid-19 suatu daerah. Hal ini dilakukan untuk mempercepat cakupan vaksinasi.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 menjelaskan instruksi dikeluarkan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 3, 2, dan 1.

Di dalam instruksi tersebut, gubernur di Jawa-Bali diminta untuk mengatur kabupaten kota yang berada di level 1 hingga 3.

Instruksi kedua, yakni penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).

Selain itu, ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi dengan ketentuan.

Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, dr Irvan Nur Fauzy mengatakan, penentuan level dilihat dari assesment berdasarkan WHO. Pada 1 Oktober 2021, perubahan ditambah menjadi bagaimana status vaksinasi.

“Meskipun assesment WHO berkaitan dengan perjalanan penyakit dan kapasitas responnya sudah bagus di level satu. Akan tetapi, vaksinnya masih kurang dalam hal ini ditargetkan 50 persen secara total dan lansia sebesar 40 persen. Maka, Cianjur seharusnya di level satu menjadi masih di level tiga,” ujar Irvan kepada wartawan, Sabtu (6/11/2021).

Irvan menjelaskan, perjalanan dalam satu bulan, Cianjur masih belum bisa mencapai target yang ditentukan. Sehingga, level yang diumumkan masih di level tiga.

“Indikator lainnya sudah terpenuhi, hanya vaksinasi belum,” beber Irvan.

Cakupan Vaksinasi Dosis 1 di Cianjur Baru Mencapai 44 Persen

Secara jumlah, lanjut dia, saat ini Cianjur vaksinasi dosis 1 untuk umum, sebanyak 44 persen di angka kurang lebih 830 ribu. Sementara untuk lansia, di angka 30 persen atau 50 ribu.

“Ini tanggung jawab bersama dan sudah ditentukan masing-masing kecamatan hingga instansi dan juga Kodim serta Polres Cianjur turut ditarget. Sehingga, sampai 14 November 2021 mendatang sudah bisa tercapai target,” tegasnya.

Saat ini, kata Irvan, target setiap kecamatan berbeda tergantung jumlah penduduk. Bahkan, bisa mencapai 1.000 hingga 2.000 dosis.

“Kendalanya saat ini lebih kepada pergerakan masyarakat. Masyarakat yang masih ragu ataupun tidak mau divaksin harus dijangkau, akses geografis, dan pemahaman juga jadi kendala,” paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Cianjur, TB Mulyana Syahrudin menambahkan, sesuai Inmendagri baru indikator yang belum tercapai yakni vaksinasi. Jika sudah tercapai, maka ada di level dua.

“Kalau aturannya sama seperti sebelumnya. Seperti pembatasan tempat wisata, tempat makan, dan lainnya,” tuturnya.

Berikut Aturan Lengkap Inmendagri di PPKM Level 3

Berdasarkan aturan Inmendagri Nomor 57/2021, beberapa poin daerah level 3 yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau pembelajaran jarak jauh dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas dan PAUD maksimal 33 persen dan harus menjaga jarak minimal 1,5 meter serta maksimal lima peserta didik per kelas.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 25 persen WFO, bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

Bagi supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non-kebutuhan sehari-hari, dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemerintah daerah.

Restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional malam hari dapat beroperasi mulai pukul 18.00-00.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 60 menit.

Mall dibuka hingga pukul 21.00 WIB. Pengunjung maksimal 50 persen dan harus menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas mall. Anak-anak tidak diperbolehkan masuk.

Bioskop dapat beroperasi dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya kategori Hijau dan Kuning yang diizinkan masuk. Anak-anak tidak diizinkan untuk masuk bioskop.

Restoran atau rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan di tempat ibadah dibatasi dengan maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Transportasi umum atau kendaraan umum, angkutan masal, taksi dan kendaraan sewa atau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan