Berita

Astakira Minta Pemkab Cianjur Bina Mantan Ribuan TKI jadi Pelaku Usaha

×

Astakira Minta Pemkab Cianjur Bina Mantan Ribuan TKI jadi Pelaku Usaha

Sebarkan artikel ini
Astakira Minta Pemkab Cianjur Bina Mantan Ribuan TKI jadi Pelaku Usaha
PEMBINAAN: Astakira Cianjur bentuk 42 kelompok usaha purna TKI. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cabang Cianjur meminta Pemkab Cianjur, agar bisa memberdayakan mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk menjadi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Pasalnya, saat ini masyarakat Cianjur yang ingin bekerja ke luar negeri sangat banyak, dengan risiko yang tinggi.

Ketua Astakira Pembaharuan Cabang Cianjur, Ali Hildan mengatakan, minat masyarakat Cianjur menjadi TKI masih sangat tinggi, terutama untuk wilayah Timur Tengah.

“Kerja ke luar negeri risikonya sangat tinggi. Apalagi, pemerintah sudah mengeluarkan Kepmen No 260 Tahun 2015 tentang larangan atau penghentian sementara (moratorium) pemberangkatan TKI dengan job unskill, atau sebagai asisten penata rumah tangga di Timur Tengah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Dia mengungkapkan, tingginya risiko di luar negeri tersebut, akibat kurangnya perhatian dari pemerintah, terutama masalah perlindungan.

Menurutnya, mulai dari kasus pelecehan seksual, tindak kekerasan, penganiayaan, asusila, hingga pembunuhan masih marak terjadi.

“Faktanya, Astakira selaku pemerhati, hingga kini masih banyak menerima aduan kasus TKI yang berasal dari Cianjur,” ungkap Ali.

Ali mengatakan, saat ini Astakira mempunyai program kerja untuk mengurangi angka minat ke luar negeri.

Di antaranya, lanjut Ali, dengan cara merangkul para mantan TKI di Cianjur untuk menjadi para pelaku usaha di daerahnya sendiri.

“Ada sekitar 42 kelompok usaha purna TKI yang sudah terbentuk dan dibina oleh Astakira Cianjur,” tuturnya.

Ia berharap, Pemkab turut berperan dan membantu Astakira Cianjur untuk memberikan pembinaan pada mantan TKI tersebut.

“Baik berupa pelatihan, maupun penyertaan modal bagi mantan TKI yang sudah terbina di Astakira,” paparnya.

Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

Meliputi, perlindungan sebelum bekerja, perlindungan sedang bekerja, dan perlindungan setelah bekerja.

“Semua sudah tercakup di sana, ada peran fungsi pemerintah dan desa bagi para pekerja migran,” tandas dia.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan