Berita

Aturan Baru Covid-19, Pelaku Pariwisata Tetap Dukung Meskipun Merugikan

×

Aturan Baru Covid-19, Pelaku Pariwisata Tetap Dukung Meskipun Merugikan

Sebarkan artikel ini
Aturan Baru Covid-19, Pelaku Pariwisata Tetap Dukung Meskipun Merugikan
DUKUNG: Pelaku wisata mendukung aturan terbaru Covid-19 meski dinilai merugikan. (Foto: Rendi Irawan/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cipanas – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur kembali menerbitkan aturan terbaru pencegahan Covid-19 bagi masyarakat. Hal tersebut rupanya turut berdampak besar pada sektor pariwisata.

Salah satunya yang diungkapkan Manager Marketing Sevillage, Adi Permana. Menurutnya, dengan adanya peraturan baru tersebut, secara tidak langsung dapat merugikan para pelaku usaha di bidang pariwisata.

“Karena sampai ada beberapa tamu yang menginap dan yang akan berwisata terpaksa harus dipending,” ujarnya kepada Cianjur Update, Jumat (4/2/2022).

Maka dari itu, Adi berharap, pemerintah maupun media sebaiknya tidak terlalu menggembar-gemborkan masalah Covid-19, terutama untuk varian Omicron.

“Karena hal itu malah semakin meresahkan masyarakat dan juga sangat merugikan kami. Sudah mau bangkit, tapi malah ada lagi kebijakan seperti ini,” tegasnya

Namun, sambungnya, jika hal tersebut merupakan keputusan dari pemerintah, pihaknya pun mau tidak mau harus mengikutinya dengan baik.

“Intinya, kami sebagai mitra Pemkab Cianjur akan mendukung program pemerintah walaupun sangat merugikan,” tambahnya.

Aturan baru penanganan Covid-19 tersebut, secara jelas tertuang dalam Surat Edaran Bupati Cianjur nomor 443.1/1150/SATGAS COVID-19/2022 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2022.

Enam poin yang menjadi sorotan dalam SE tersebut di antaranya:

Pertama, kegiatan pertemuan secara tatap muka di lingkungan SKPD di masing-masing maksimal hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

Kedua, meniadakan kegiatan apel pagi

Ketiga, kegiatan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua tingkatan sekolah dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah siswa.

Keempat, meniadakan kegiatan kegiatan Car Free Day (CFD).

Kelima, kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan kerumunan dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas tempat yang digunakan.

Keenam, mengurangi mobilitas dan bepergian ke luar kota terutama bagi para ASN.(ren/sis)

Tinggalkan Balasan