Berita

Awal 2020, UMK Cianjur Naik 8,51 Persen, Segini Besarannya

×

Awal 2020, UMK Cianjur Naik 8,51 Persen, Segini Besarannya

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur akan naik 8,51 persen pada Januari 2020. Sebelumnya pada tanggal 21 November 2019, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memberikan surat edaran. Menurut Undang-Undang yang harus menetapkan kenaikan UMK suatu daerah adalah Gubernur.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Heri Suparjo, menuturkan, hal itu sempat mengundang polemik. Namun akhirnya ditetapkan Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten atau Kota di Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

“Tanggal 1 Desember 2019 Gubernur menetapkan, bahwa pada awal Januari 2020 UMK Cianjur akan mengalami kenaikan,” ujarnya saat diwawancara, Senin (2/12/2019).

Heri menjelaskan, kenaikan itu berdasarkan atas surat dari Kementerian yang menyatakan adanya inflasi dan laju pertumbuhan ekonomi.

“Dikomulatifkan kenaikan hingga 8,51 persen. Dengan jumlah UMK nya menjadi Rp2.543.887,” terangnya.

Heri menambahkan, adanya surat Kementerian itu merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan. Di dalamnya ada perwakilan dari Serikat Pekerja dan para pengusaha.

Ia berharap, dengan naiknya UMK tersebut bisa meningkatkan kualitas kerja karyawan yang ada di Kabupaten Cianjur.

“Sedangkan untuk perusahaan, bisa menaati keputusan yang sebelumnya sudah disepakati bersama di Dewan Pengupahan,” tandasnya.(yan)

Tinggalkan Balasan