Berita

Babak Baru Kasus KTP Palsu di Sindangbarang, Mulai Digarap Polres dan Irda Cianjur

×

Babak Baru Kasus KTP Palsu di Sindangbarang, Mulai Digarap Polres dan Irda Cianjur

Sebarkan artikel ini
Babak Baru Kasus KTP Palsu di Sindangbarang, Mulai Digarap Polres dan Irda Cianjur
PALSU: Kasus pemalsuan KTP di Sindangbarang sudah dalam penanganan Polres dan Irda Cianjur. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pembuatan KTP palsu yang dilakukan oknum PNS di Kecamatan Sindangbarang, kini memasuki babak baru dan berlanjut ke perkara hukum.

Pasalnya, kasus KTP palsu tersebut sudah dalam penanganan Polres Cianjur dan turut diselidiki Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur.

“Penyelidikannya sudah dilimpahkan ke Polres Cianjur,” ujar Kapolsek Sindangbarang, AKP Irwan Alexander saat dihubungi Cianjur Today, Rabu (20/10/2021).

Sementara itu, Camat Sindangbarang, Indra Sugara mengungkapkan, kasus pemalsuan KTP tersebut masih dalam proses pemeriksaan.

“Sedang dalam proses penyelidikan, itu informasi terakhir yang kami terima,” jelas Indra.

Mengenai pemecatan, lanjut Indra, saat ini pihaknya masih menanti hasil dari pemeriksaan Polres Cianjur dan Irda Kabupaten Cianjur. Sehingga, pihaknya belum bisa memastikan.

“Mengenai pemecatan kita masih menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu,” ungkap Indra.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi Prihartono menjelaskan, proses penyelidikan tengah berjalan dan oknum PNS tersebut masih dalam pemanggilan.

“Pemeriksaan masih terus berjalan dan kita terus melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan,” kata Adi.

Namun, Adi menyebut, terkait status dari oknum PNS tersebut, pihaknya belum bisa menentukan. Pasalnya, penyelidikan masih berjalan dan rencananya akan melakukan gelar perkara.

“Belum (status, red) masih menunggu hasil penyelidikan terlebih dahulu. Nanti akan ada gelar perkara juga,” terangnya.

Kronologi Kasus Pemalsuan KTP

Sebelumnya, seorang warga Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur mengaku, ditipu oleh oknum pegawai kecamatan yang diduga membuat KTP palsu. Bahkan, korban pun dimintai biaya hingga ratusan ribu rupiah.

Kasus ini terungkap ketika korban bersama suaminya hendak mengubah alamat sekaligus membuat KK dan akte kelahiran untuk membuat BPJS.

Namun, ketika suami korban hendak mengambil BPJS, petugas memberitahukan bahwa KTP serta NIK tidak terdaftar.

“Awalnya saya tidak tahu kalau KTP itu palsu. Ketahuan palsu itu ketika suami saya ke Kantor BPJS untuk ngambil BPJS, tapi kata petugas KTP nya tidak terdaftar, bahkan NIK nya juga salah,” ungkap korban di akun Facebook @aa a*a miliknya.

Kemudian suami korban pun langsung mengecek KTP tersebut ke Disdukcapil Cianjur. Namun, menurut petugas Disdukcapil KTP tersebut memang benar palsu.

“Kata petugas Disdukcapil juga palsu, bahkan KTP itu bisa disobek karena terbuat dari kertas. Bahkan NIK nya juga beda antara dulu dengan sekarang,” paparnya.

Ia bercerita, untuk membuat 2 buah KTP, 1 Kartu Keluarga, dan 1 buah Akta Kelahiran, korban dimintai biaya sebesar Rp250 ribu oleh oknum pegawai Kecamatan Sindangbarang yang juga merupakan tetangga suami korban.

“Pokoknya semuanya sampai jadi itu totalnya Rp250 ribu,” tandasnya.(afs/sis)

Tinggalkan Balasan