Berita

Bahas Beras Bercampur Plastik, Bupati: Tunggu Hasil dari Polres

×

Bahas Beras Bercampur Plastik, Bupati: Tunggu Hasil dari Polres

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bupati Cianjur, Herman Suherman, bergerak cepat dalam menangani temuan beras Program Sembako bercampur plastik di Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, beberapa waktu lalu. Ia pun sempat menggelar rapat dengan supplier yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah ini.

Herman Suherman mengatakan, supplier yang bersangkutan mengaku bahwa telah melakukan hal yang baik sesuai dengan prosedur yang ada. Namun nyatanya, kondisi beras yang ditemukan bercampur plastik.

“Tapi kenyataannya seperti itu. Bukti menyatakan gitu,” tuturnya kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Kamis (24/09/2020).

Dirinya pun menjelaskan, Kelompok Penerima Manfaat (KPM) berhak memilih beras yang mau dibelinya. Mau beras yang bagus, sedang atau pun beras dengan kualitas yang tidak bagus.

“KPM itu punya uang, KPM membeli beras, suka-suka dong mau yang bagus yang jelek. Kalau saya misalkan ingin beras yang bagus, ya sedikit. Kalau mau yang banyak, ya kualitasnya juga beda. Harganya yang menyesuaikan. Banyaknya tergantung kualitas,” kata dia.

Selain itu, menanggapi adanya komoditi yang dijual tanpa ada di dalam pedum, ia menyebut sedang menunggu hasil rekomendasi Kementerian Sosial (Kemensos). Terkait adanya unsur kesengajaan dalam temuan beras plastik ini, ia mengaku belum bisa menduga-duga.

“Saya belum bisa menduga-duga nanti hasil dari Polres. Sekali lagi, KPM bisa memilih E-Warong mana saja.” tukasnya.

Himpec Minta Supplier Ditindak

Sebelumnya, Himpunan Mahasiswa Peduli Cianjur (Himpec) meminta kepada Bupati Cianjur, Herman Suherman segera menindak tegas oknum Instansi terkait serta supplier atas temuan beras bercampur plastik. Ketua umum Himpec, Sandi Suryadi Kusumah, mengatakan Program Sembako memberikan secercah harapan bagi masyarakat di masa pandemi seperti saat ini.

“Dengan adanya oknum yang mencampuri beras dengan plastik membuat program ini tercoreng,” kata Sandi kepada Cianjur Update, Kamis (24/9/2020).

Menurutnya, kasus ini jelas sangat merugikan masyarakat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) karena dapat mengancam kesehatan mereka. Selain itu, adanya kasus ini pun bisa mencoreng pihak-pihak terkait dalam program BPNT.

Oleh karena itu kejadian ini harus segera ditindaklanjuti oleh Bupati Cianjur. Sehingga, tidak ada lagi kejadian yang sama dalam program bansos yang lain. “Menindak tegas oknum yang bermain dalam program ini,” ucapnya.

Sandi menjelaskan, berdasarkan Pedoman Umum Program Sembako Tahun 2020. Apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dalam pelaksanaan program sembako. Dengan merujuk pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Maka sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif ataupun sanksi lainnya sesuai peraturan yang berlaku. Sedangkan apabila pelanggaran dilakukan oleh E-Warong, maka Bank penyalur berhak mencabut izin penyaluran manfaat dan melaporkannya kepada Pemda.

“Maka dari itu, segera tindak lanjut oknum tersebut dan angkat bicara untuk mengklarifikasi kepada publik agar masyarakat tetap terjaga kondusifitasnya” tegasnya.(afs/ian/rez)

Tinggalkan Balasan