banner 325x300
Berita

Banyak Lahan Telantar, P2T2 Layangkan Surat ke DPRD Cianjur

×

Banyak Lahan Telantar, P2T2 Layangkan Surat ke DPRD Cianjur

Sebarkan artikel ini
Banyak Lahan Telantar, P2T2 Layangkan Surat ke DPRD Cianjur
TELANTAR: Banyaknya lahan telantar di Cianjur, P2T2 desak DPRD untuk membantu petani mendapatkan sertifikat hak milik lahan. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Cianjur, mengenai banyaknya lahan yang telantar dan terbengkalai di Cianjur.

Surat dengan Nomor 05/Direk/P2T2/XI/21 itu berisi persoalan tanah yang digarap petani penggarap di lahan eks HGU PTPN VIII dan perusahaan swasta yang belasan tahun dirawat dan dimanfaatkan.

Akan tetapi, lahan itu tidak kunjung mendapatkan kabar, soal legalitas kepemilikan sertifikat hak milik lahan.

Direktur Eksekutif P2T2, Arman Suleman mengatakan, surat-surat tersebut untuk mendukung langkah para petani penggarap agar bisa memperoleh haknya.

Terlebih, setelah berlakunya pasal 180 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

“Surat yang dilayangkan P2T2 ditujukan kepada DPRD selaku wakil rakyat di daerah, dengan tembusan kepada Bupati Cianjur, Pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, serta Kepala Kantor Pertanahan di Kabupaten Cianjur agar disikapi secara bijak,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (17/11/2021).

Mengantisipasi adanya konflik, lanjutnya, bisa dilakukan dengan cara berkirim surat, selanjutnya P2T2 akan memohon kepada penyelenggara negara.

Sebab, jika dilihat secara faktual, masalah tanah kerap memicu benturan antar warga terkait pemegang SHGU, SHGB, dan SHP.

Arman memberikan contoh, di Cianjur, tanah atau lahan telantar yang digarap para petani, diketahui banyak terafiliasi kepada instansi pemerintah dan entitas BUMN, seperti Perhutani dan PTP VIII maupun korporasi swasta.

“Kami sangat bangga bila DPRD Cianjur bisa menyikapi hal ini. Karena seluruh eks SHGU yang sudah ditetapkan untuk landreform, bisa kita wujudkan bersama agar secara adil dapat diperoleh rakyat buruh petani,” ungkapnya.

“Sehingga mereka menjadi petani pemilik lahan yang diharapkan dapat meningkatkan nilai lebih secara ekonomi kerakyatan,” lanjutnya.

Nilai tersebut, kata Arman, saat diorganisir Pemkab Cianjur, tentu akan membuat PAD Cianjur menjadi lebih meningkat dari sekarang. Baik dari SPPT, PPHTB, IMB, maupun sirkulasi kredit pada Bank BJB.

“Selain itu, luas area administratif kependudukan juga akan semakin bertambah,” ucapnya.

Dirinya menjelaskan, keberadaan sertifikat HGU, HGB, dan SHP biasanya menimbulkan konflik dengan rakyat.

Namun, lanjutnya, jika kondisi seperti saat ini hendak dirubah, maka perlu mewujudkan sinergitas untuk saling mendukung secara konkrit berlandas hukum terhadap pertanian, perkebunan, dan transmigrasi maupun area relokasi.

“Jika hal ini terwujud, maka rakyat akan mendapat manfaat yang sebesar-besarnya. Itu akan mendukung ketahanan pangan negara kita yang disupport dari Kabupaten Cianjur. Sehingga tidak perlu lagi dari pulau lain yang jauh dari DKI Jakarta,” bebernya.

Alumni Magister Administrasi Universitas di Filipina ini menambahkan, proses surat tersebut akan mendorong fungsi hutan dengan se-ideal mungkin agar terjaga. Sebab, rakyat merasa adil ketika wakil rakyat ikut serta bersinergi dengan instansi bidang kehutanan dalam penatakelolaan ke depan.

“Bukan seperti saat ini, dalam kaitan keberadaan hutan rakyat kerap merasa tidak adil. Sehingga selalu berhadap-hadapan dengan negara atau oknum,” jelas Arman.

Sebab, sambungnya, untuk membantu penyelesaian persoalan-persoalan yang menimpa SHGU atau SHGB atau SHP aktif dari entitas korporasi, maka sudah waktunya perusahaan pemegang SHGU yang ternyata memiliki kendala karena hal-hal tertentu.

Baik karena lokasi atau batas desa, maupun persoalan hukum, agar secepatnya didorong DPRD untuk bisa menyelesaikan persoalan itu dengan baik.

“Seperti contoh, yang dialami oleh pemegang SHGU PT. Mutiara Bumi Parahyangan yang terletak di Desa Sukaresmi dan Cikancana Kecamatan Sukaresmi seharusnya tidak rumit. Namun, negara seperti tidak hadir dengan adil dan akhirnya menjadi bermasalah,” tegas Arman.

Menurut analisis P2T2, lahan-lahan SHGU, SHGB, dan SHP yang tidak ditata kelola dengan sebagaimana layaknya oleh entitas pemegang konsesi. Maka, akan sangat layak dan sah jika konsesi-konsesi itu tidak bisa diperpanjang lagi.

“Apalagi saat ini malah ada konsesi yang sudah terbukti lama ditelantarkan. Namun, dengan mudah diover alih ke entitas lain seakan tanah negara itu adalah milik mutlak entitas tersebut,” ucap Arman.

Oleh sebab itu, P2T2 memohon bantuan pada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur, agar mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Cianjur untuk sesegera menyelesaikan proses landreform atas eks HGU dari entitas yang telah dinyatakan terlantar.

“Itu tentu dengan adanya pengawasan dari DPRD. Karena sampai sekarang, proses pembagian melalui pola landreform kepada rakyat masih belum terwujud sesuai perundang-undangan,” tutup Arman.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan