banner 325x300
Berita

Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi

×

Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi

Sebarkan artikel ini
Banyak Loker Perempuan, Disnaker Cianjur: Tidak Boleh Diskriminasi
Kantor Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sawahgede, Cianjur. (Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur menanggapi soal perusahaan yang kerap lebih memberikan lowongan kerja (Loker) pada perempuan. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hidayat.

“Kalau untuk itu mungkin harus ditanyakan langsung ke perusahaannya kenapa lebih memilih merekrut perempuan dari pada laki-laki, mungkin ada aturan-aturan tertentu,” tuturnya saat ditemui Cianjur Update, Senin (10/02/2020).

Namun, Ricky mengatakan, diskriminasi gender perempuan dan laki-laki di dalam perekrutan atau pemberian loker itu tidak diperbolehkan. “Jadi perusahaan itu tidak boleh harus perempuan dan memang tidak boleh seperti itu. Tidak boleh diskriminasi,” ungkapnya.

Menurut Ricky, aturan tentang perekrutan tersebut sudah tertera jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bahkan, undang-undang tersebut dijadikan regulasi oleh Disnakertrans terkait hal ini.

“Disnaker Cianjur bukan hanya sudah punya regulasi tapi langsung di Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang kaitannya bahwasanya salah satu asas penempatan itu tidak boleh diskriminasi dalam gender,” ungkapnya.

Diketahui di dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, terdapat tiga pasal yang membahas pelarangan diskriminasi terhadap pekerja. Di antaranya yaitu Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 32 ayat 1.

Dalam Pasal 5 berbunyi: “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

Lalu di dalam Pasal 6 berbunyi: “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”

Terakhir, Pasal 32 Ayat 1 berbunyi: “Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi.”

Maka dari itu, Ricky menegaskan, untuk bisa mengetahui alasan sebuah perusahaan lebih sering merekrut perempuan itu harus ditanyakan langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan pun harus menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.

“Tapi ini jumlahnya masih banyak laki-laki kalau jumlah keseluruhan di Disnaker Cianjur.” pungkas Ricky.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan