Berita

Baru Keluar, Dua Bandar Narkoba di Cianjur Masuk Penjara Lagi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sat Narkoba Polres Cianjur berhasil mengamankan sembilan bandar narkoba di Kabupaten Cianjur. Dua di antaranya merupakan residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara.

Mereka dipertontonkan dalam konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (14/01/2020) siang. Para bandar tersebut merupakan pengedar dan pemodal narkoba.

Wakapolres Cianjur, Kompol Jaka Mulyana, menuturkan, barang bukti yang berhasil diperoleh adalah jenis sabu-sabu dan ganja. Barang bukti itu diamankan seluruhnya di wilayah Cianjur khususnya kota.

“Totalnya untuk ganja sebanyak satu kilogram, dan shabu itu 15 gram yang kita peroleh,” tuturnya kepada wartawan.

Sembilan tersangka itu adalah, AR, WN, D, IF, RAP, MRA, ES, TIM, dan CS. Jaka mengungkapkan, dua di antara sembilan bandar itu baru saja keluar dari Lapas Cianjur, belum lama ini.

“Kemudian untuk para pelaku sendiri, ini ada dua orang bandar yang memang residivis, pertama itu AR dan TIM. AR juga baru 21 hari keluar dari LP kemudian diciduk lagi dengan kasus yang sama, dan TIM baru satu bulan keluar,” ungkap dia.

Diketahui AR diamankan setelah terbukti memiliki dua bungkus plastik bening berisis shabu seberat 1,04 gram (bruto). TIM diamankan setelah terbukti memiliki satu bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu seberat 4,30 gram (bruto).

Menanggapi dua orang yang tertangkap usai keluar dari Lapas, Jaka membenarkan adanya pengendalian narkoba di dalam lapas. Ia menyebut, dua di antara mereka mendapatkan tempelan dari orang lapas.

“Betul sekali, memang ada beberapa yang kita ciduk ini mereka mendapat tempelan dari orang-orang lapas. Jaringannya masih ada di dalam lapas,” kata dia.

Akibat dari perbuatannya, para pelaku diancam dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.” pungkasnya.(afs/rez)

Exit mobile version