Berita

Bawaslu Bersiap Tangani Pelanggaran Pilkada Cianjur 2020

CIANJURUPDATE.COM, Pacet – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar rapat koordinasi penanganan pelanggaran Pilkada 2020 bagi Panwascam se-Kabupaten Cianjur di Hotel Sangga Buana Pacet, Senin (27/07/2020). Kegiatan ini dilakukan dalam persiapan pengawasan Pilkada Cianjur 2020.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Dahlan Abdullah mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari tugas koordinasi supervisi Bawaslu provinsi terhadap Bawaslu kabupaten/kota. Khusus dalam kesiapan dan pengawasan di tahapan pertama ini.

“Kaitan dan proses penanganan pelanggaran hari ini menjadi penting bagi kami terutama Bawaslu juga selain aspek pengawasan seluruh tahapan, wawasan dan isu khusus juga divisi penindakan juga menjadi konsen kita,” ujarnya, Senin (27/07/2020).

Oleh karena itu, lanjut dia, di bagian fungsi penguatan, jajaran internal Bawaslu fokus menyusun strategi bagi dalam pelaksanaan Pilkada. Ia pun menyebut ada tantangan dan tanggung jawab dalam pengawasan terutama di tengah pandemi Covid-19.

“Maka Bawaslu juga harus disiplin di jajaran internal soal protokol dan juga soal pengawasan harus melekat di seluruh tahapan pencalonan kemarin dan yang sekarang juga,” jelasnya.

Tahapan yang akan menjadi sasaran ialah, verifikasi faktual serta penyocokan dan penelitian (coklit). “Bahkan nanti kampanye dan sampai nanti perhitungan dan penetapan lalu juga isu-isu strategis yang menjadi konsen kitanya,” ungkapnya.

Prioritaskan Temuan Berpotensi Pelanggaran

Selain itu, ia menyebut, Bawaslu harus memprioritaskan temuan yang berpotensi merusak fairness kontestasi politik soal netralitas. Baik di seluruh jajaran yang diwajibkan untuk menetralkan, juga potensi kerawanan di kebijakan daerah yang berpotensi untuk ditumpangi oleh agenda kepentingan Pilkada.

“Itu menjadi konsen kita sehingga bisa menjadi skala prioritas termasuk fungsi pengawasan dan penindakan Bawaslu. Jangan sampai kebijakan pusat, daerah tidak dipakai sebagai instrumen mobilisasi untuk mengadakan Pilkada,” katanya.

Di setiap Pilkada, kata dia, rentan terjadi potensi untuk mendulang suara. Maka, hal itu pun diatur dalam undang-undang pasal 71 ayat 1, 2, dan ayat 3.

“Jadi setiap pejabat negara, atau daerah, baik itu ASN, TNI, Polri, Camat, kepala desa, dan lainnya dilarang membuat keputusan dan kebijakan yang dapat menguntungkan salah satu calon.” tandasnya.(ct6/afs)

Exit mobile version