banner 325x300
Berita

Bawaslu Cianjur Buka Lowongan Pengawas TPS Besar-besaran, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran

×

Bawaslu Cianjur Buka Lowongan Pengawas TPS Besar-besaran, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Bawaslu Cianjur membuka lowongan sebagai Pengawas TPS untuk Pilkada 2020. Berikut cara dan syarat pendaftaran pengawas TPS yang paling lengkap!

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segerq membuka seleksi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Cianjur, 9 Desember 2020 mendatang. Pendaftaran dimulai 3 Oktober 2020 sampai 15 Oktober 2020.

“Waktu pendaftaran tgl 3 sampai 15 Oktober 2020, jumlah kebutuhan 4.968,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cianjur, Usep Agus Zawari, kepada Cianjur Update, Kamis (01/10/2020).

Ia menjelaskan, masa kerja Pengawas TPS ini hanya satu bulan, terhitung dari tgl 16 November 2020 sampai 16 Desember 2020. Tugas dan tanggung jawabnya adalah mengawasi persiapan pemungutan dan perhitungan suara.

“Juga, mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ucap dia.

Lowongan, Syarat, dan Cara Pendaftaran Pengawas TPS Cianjur

Berikut syarat dan cara pendaftaran pengawas TPS.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu
  6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
  7. Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS
  10. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
  15. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, di antaranya:

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku
  2. Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar
  3. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli
  4. Daftar Riwayat Hidup
  5. Surat pernyataan bermaterai yang memuat:
  • Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurangkurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
  • Bersedia bekerja penuh waktu
  • Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih
  • Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
  • Tidak menjadi pendukung calon perseorangan pada Pemilihan tahun 2020
  • Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau menggunakan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.
  • Bersedia mengikuti protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) saat menjalankan tugas sebagai Pengawas TPS apabila terpilih.
  • Bersedia ditempatkan di semua TPS dalam wilayah kelurahan/desa sesuai alamat domisili yang bersangkutan.

Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi. Formulir berkas administrasi calon anggota Pengawas TPS dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh dari Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Berapa Honor Pengawas TPS?

Baca selanjutnya..

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan