Berita

Bayi di Takokak Dibunuh Ibunya Gara-gara Menangis

×

Bayi di Takokak Dibunuh Ibunya Gara-gara Menangis

Sebarkan artikel ini

Sesampainya di rumah, ia langsung pergi ke kamar mandi yang berada di samping rumah untuk membersihkan diri sebelum masuk ke dalam rumah.

“Namun ketika berada di dalam kamar mandi, Mae melihat ke dalam bak ada sesuatu yang mengambang yang awalnya diduga adalah boneka. Akan tetapi pada saat diperhatikan lebih dekat, terlihat sesuatu tersebut mirip dengan bayi dengan posisi telungkup,” tambahnya.

Selanjutnya Mae pun langsung mengambil korban dan memeluknya sambil berteriak untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar.

Jeratan Hukum

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Juncto Pasal 338 KUHPidana

Ancaman Hukuman

Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rpi3.000.000.000.(tiga miliar rupiah)

Pasal 80 Ayat (4) UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak: pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.

Pasal 338 KUHPidana: diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.(yan)

Tinggalkan Balasan