banner 325x300
Berita

Beda Tuntutan Kenaikan UMK SPN-FSPMI, Ada Keretakan Antar Buruh Cianjur?

×

Beda Tuntutan Kenaikan UMK SPN-FSPMI, Ada Keretakan Antar Buruh Cianjur?

Sebarkan artikel ini
Beda Tuntutan Kenaikan UMK SPN-FSPMI, Ada Keretakan Antar Buruh Cianjur?
BURUH: Buruh di Kabupaten Cianjur terus memperjuangkan kesejahteraan meskipun dengan tuntutan yang berbeda. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Serikat Buruh Kabupaten Cianjur, nampaknya tak berhenti untuk terus memperjuangkan tuntutan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Cianjur.

Pasalnya, sudah dua kali perhimpunan serikat buruh mendatangi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur untuk meminta kenaikan UMK.

Namun, ada perbedaan dalam tuntutan buruh pada saat menggelar aksi tersebut. Dari pihak SPN menuntut kenaikan UMK sebesar 25 persen, sementara FSPMI-KSPI menutut hanya 10 persen.

Di Cianjur, para buruh akan menggelar demo secara besar-besaran pada 23-25 November 2021 mendatang.

Namun, karena perbedaan tuntutan kenaikan UMK itu, membuat SPN dan FSPMI-KSPI akan menggelar unjuk rasa di lokasi yang berbeda.

FSPMI-KSPI diketahui akan berdemo di Pendopo Cianjur, sementara SPN di Istana Kepresidenan Cipanas.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, semua organisasi serikat buruh memiliki hak pembelaan masing-masing.

“Berkaitan dengan FSPMI-KSPI yang menuntut kenaikan upah 10 persen, sementara SPN 21 persen itu tidak jadi masalah,” ujarnya kepada Cianjur Update, (18/11/2021).

Namun, ia menjelaskan, pihaknya menuntut kenaikan upah sebesar 21 persen berdasarkan berbagai survey. Seperti, riset biaya hidup buruh di pasar tradisional, dan lain sebagainya.

“Kalau naiknya 10 persen berarti masih di bawah upah daerah lain, jadinya hanya Rp2,9 juta. Idealnya upah buruh di Cianjur harus Rp3,2 juta,” jelasnya.

Hendra menyebut, pihak SPN menuntut kenaikan UMK 21 persen berdasarkan hasil survei independen SPN dari mulai menyasar pasar tradisional di Kota Santri yang rata-rata pengeluaran di angka berkisar Rp3,2 juta.

“SPN melakukan survei kebutuhan hidup rata-rata buruh di Kabupaten Cianjur di enam pasar tradisional, rata-rata di angka Rp3,1 juta. Maka sangat wajar kalau kita menuntut kenaikan 21 persen agar UMK Cianjur di angka Rp3,2 juta,” paparnya.

Perbedaan ini kontradiktif dengan perlawanan buruh Cianjur pada 2020, ketika menolak Omnibus Law dan menuntut kenaikan UMK. Hendra mengatakan, sejak awal pihaknya sudah mencoba berkomunikasi dengan serikat pekerja lain.

“Dari awal sudah komunikasi dengan serikat buruh lain, namun kayaknya gagal,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, perbedaan tersebut tidak dijadikan paham yang bersebrangan antara serikat buruh, namun tetap dijadikan tujuan untuk kesejahteraan buruh di Kabupaten Cianjur.

“Pada prinsipnya, kita semua sama-sama berjuang untuk kesejahteraan buruh di Kabupaten Cianjur,” sebutnya.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan hak-hak buruh demi kesejahteraan masyarakat Cianjur. Ia pun berani mengambil risiko apapun.

“Kita akan terus melakukan pergerakan perlawanan secara besar-besaran dan terus menerus. Apapun risikonya, akan kita lakukan untuk kesejahteraan buruh dan masyarakat Cianjur,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Cianjur menggelar audensi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Senin (15/10/2021). Mereka menuntut kenaikan upah sebesar 10 persen.

Ketua FSPMI/KSPI Cianjur, Asep Saepul Malik mengatakan, pada prinsipnya pihaknya tetap menuntut kenaikan upah. Jika tuntutannya tidak terpenuhi, akan ada maraton unjuk rasa.

“Kalau bicara kabupaten/kota lain kan sudah sebulan melakukan unjuk rasa. Kami sampai hari ini (kemarin, red) mengedepankan etika sebagai buruh yang beradab di Kabupaten Cianjur, dengan mengedepankan birokrasi,” ujarnya kepada wartawan, Senin (15/11/2021).(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan