banner 325x300
Berita

Begini Syarat dan Ketentuan Belajar Tatap Muka 2021 yang Ditetapkan Kemendikbud

×

Begini Syarat dan Ketentuan Belajar Tatap Muka 2021 yang Ditetapkan Kemendikbud

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim telah memperbolehkan belajar tatap muka di Tahun Akademik 2020/2021 atau awal Januari 2021. Meski diperbolehkan, tapi belajar tatap muka tidak diwajibkan kepada para siswa.

Kewenangan izin belajar tatap muka ada di tangan pemerintah daerah (Pemda), komite sekolah, dan orangtua. Ketiga komponen ini menjadi kunci utama, ketika sekolah di setiap daerah membuka kembali belajar tatap muka.

“Keputusan ada di Pemda, komite sekolah, dan orangtua. Mereka yang menentukan, bukan SKB Menteri lagi,” kata Nadiem lewat konferensi pers secara daring.

Sebelum membuka belajar tatap muka, sekolah harus menyiapkan terlebih dahulu mulai dari sekarang hingga akhir 2020, sehingga proses belajar tatap muka akan berjalan baik ketika kembali di buka di tahun depan.

Nadiem menekankan, untuk memulai belajar tatap muka, sekolah harus memahami syarat, fokus, dan porsi siswa, dan ketentuan yang harus dijalankan. Tujuan pelaksanaan ini, agar tidak terjadi penyebaran Covid-19 yang masif saat sekolah dibuka kembali.

Syarat Sekolah Membuka Belajar Tatap Muka

Belajar tatap muka di sekolah sudah diperbolehkan, hanya saja harus memenuhi beberapa persyaratan seperti di bawah ini:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  4. Memiliki thermogun.
  5. Memiliki pemetaan siswa sekolah yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 yang tinggi atau riwayat kontak dengan orang yang terkonfirmasi Covid-19, dan belum menyelesaikan isolasi mandiri.
  6. Mendapatkan persetujuan komite sekolah/atau perwakilan dari orangtua maupun wali.

Fokus saat Sekolah Membuka Kembali Belajar Tatap Muka

Ada beberapa fokus-fokus yang harus dicermati, ketika pemda, komite sekolah, dan orangtua ketika memberi izin belajar tatap muka kepada anaknya.

  1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
  2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan belajar tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
  4. Akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah.
  5. Kondisi psikososial siswa.
  6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orangtua atau walinya bekerja di luar rumah.
  7. Ketersediaan akses transportasi yang aman, dari dan ke tempat sekolah.
  8. Tempat tinggal siswa maupun guru.
  9. Mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
  10. Kondisi geografis daerah.

Porsi Siswa yang Belajar Tatap Muka di Sekolah

Nadiem menyatakan, porsi siswa yang belajar tatap muka di sekolah sudah berbeda dengan keadaan normal seperti biasanya. Kini angkanya dibatasi menjadi 50 persen, dari total murid yang ada di kelas. Ketentuan porsinya seperti di bawah ini:

  1. Siswa yang belajar tatap muka di sekolah PAUD hanya diperbolehkan hanya sebanyak 5 orang, dari biasanya berjumlah 15 orang.
  2. Siswa yang belajar tatap muka di sekolah pendidikan dasar maupun menengah sebanyak 18 orang, dari biasanya maksimal mencapai 36 orang.
  3. Siswa yang belajar tatap muka di sekolah SLB sebanyak 5 orang, dari biasanya maksimal mencapai 8 orang.

Ketentuan Belajar Tatap Muka di Sekolah

Setelah membahas syarat, fokus, dan porsi belajar tatap muka di sekolah, kini harus memahami ketentuannya. Karena, kehidupan saat ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Untuk itu, bagi siswa dan guru yang ingin aktif kembali belajar tatap muka di sekolah, harus memahami beberapa ketentuan sebagai berikut ini:

  1. Jaga jarak minimal 1,5 meter.
  2. Sistem belajar tatap muka diladilakukan bergiliran (shifting), ditentukan oleh masing-masih pihak sekolah.
  3. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker bedah).
  4. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Menerapkan etika batuk/bersin.
  6. Siswa atau guru harus sehat dan tidak mengidap komorbid.
  7. Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk pada orang yang serumah dengan siswa maupun guru.
  8. Kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga tidak diperbolehkan.
  9. Orangtua sudah tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, maupun acara pertemuan orangtua murid.

Jadi, bila telah mengikuti beberapa syarat, fokus, ketentuan, dan porsi seperti tertulis di atas. Maka, Pemda, komite sekolah maupun orangtua sudah bisa menentukan siswa atau anaknya bisa belajar tatap muka atau tidak di sekolah.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan