banner 325x300
Pendidikan

Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi Sampai 29 Mei 2020

×

Belajar di Rumah Diperpanjang Lagi Sampai 29 Mei 2020

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Bandung – Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah diperpanjang sampai 29 Mei 2020. Sama halnya dengan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, kasubbag tata usaha, serta guru dan tenaga kependidikan.

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor: 443/5867 – Set.Disdik tentang Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di Rumah. Namun Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah tidak dilakukan pada 22 Mei, 24 Mei, dan 25 Mei. Hal itu karena bertepatan cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Dewi Sartika, mengatakan, keputusan tersebut memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Jabar. Selain itu berdasarkan Keputusan Bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020.

Serta memperhatikan surat sebelumnya Nomor 443/ 5037 – Set.Disdik tanggal 23 April 2020. Perihal Perpanjangan Waktu Pelaksanaan PBM di rumah dan Perubahan Informasi Kegiatan Akademik Tahun Pelajaran 2019/2020.

“Perlu dilaksanakan penyesuaian kembali pelaksanaan Proses Belajar Mengajar (PBM) di rumah.” kata Dewi seperti dikutip dari laman resmi Disdik Jabar, Sabtu (9/5/2020).

Menyusul hal itu, Dewi pun menyampaikan beberapa informasi kepada seluruh pengawas dan kepala SMA/SMK/SLB. Di antaranya:

  • 1 Pelaksanaan PBM di rumah serta pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah. Kasubbag tata usaha sekolah, guru, dan tenaga kependidikan diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020.
  • 2 Pada tanggal 22 Mei 2020 yang ditetapkan sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah dan pada tanggal 24 s.d. 25 Mei 2020 yang ditetapkan sebagai libur Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, tidak dilaksanakan PBM di rumah.
  • 3 Surat dan/atau petunjuk teknis yang telah disampaikan sebelumnya, masih tetap dipedomani dengan penyesuaian atas surat ini.
  • 4 Pelaksanaan PBM di rumah dan pelaksanaan tugas pengawas sekolah, kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan masa berlakunya dapat diperpanjang/diperpendek sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana akibat Covid-19 di lapangan.
  • 5 Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik dalam bekerja sama, membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam melaksanakan PBM di rumah.

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020

Di samping itu, mengenai dengan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK/SLB tahun 2020. Dewi mengimbau kepala cabang dinas bersama seluruh pengawas menyampaikan kanal informasi PPDB kepada Kadisdik Kab./Kota dan kepala SMP/MTs.

“Sampaikan kanal-kanal informasi resmi PPDB kepada Kadisdik kabupaten/kota dan kepala sekolah di sekitar wilayah masing-masing,” tegasnya.(rez/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan