Berita

Belasan Pencuri Motor di Cianjur Ditangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi

×

Belasan Pencuri Motor di Cianjur Ditangkap, Begini Cara Pelaku Beraksi

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polisi menangkap puluhan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Cianjur. Para pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kunci menggunakan kunci astag atau kunci T. Ada juga yang memepet korban lalu mengambil motornya.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, mengatakan pencurian dengan cara merusak kunci motor, para pelaku sebelumnya memesan kunci T yang mudah didapat.

“Hampir setiap daerah dalam kejahatan curanmor menggunakan kunci leter T. Seperti di Cianjur,” terangnya kepada Wartawan saat konferensi pers, Rabu(2/10/2019).

Modus lainnya yang dilakukan pelaku yaitu dengan memepet langsung pengendara sepeda motor dan mengambil motornya. Pelaku tak segan untuk menendang pengendara.

“Korban lagi menjalankan motor dipepet oleh pelaku, lalu korban ditendang setelah jatuh, motornya diambil,” ujarnya.

Ia menuturkan, ada 19 tersangka yang diamankan. 17 merupakan pelaku curanmor dan dua lainnya penadah. Asalnya pun berbeda – beda, ada yang dadi Sukabumi, Lampung, dan Cianjur.

“Pelaku berinisial KR, GY, HD, GR, DY, EP dan lain-lain,” tuturnya.

Barang bukti hasil penangkapan berupa dua unit kendaraan roda empat dan 28 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai merk.

Tercatat ada 23 TKP curanmor di Cianjur. Seperti Kecamatan Cikalongkulon tiga TKP di tempat parkir dan permukiman, Cilaku dua TKP di tempat parkir dan permukiman, Warungkondang satu TKP di permukiman, dan lain-lain.

Ia mengatakan, para pelaku dan penadah curanmor akan dijerat dengan tiga Pasal. “Pasal 363 KUHP (curat) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (curas) ancaman hukuman 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP (penadahan) ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(yan)

Tinggalkan Balasan