Bisnis

Belum Daftar Banpres BPUM UMKM? Ini Cara Cepatnya

×

Belum Daftar Banpres BPUM UMKM? Ini Cara Cepatnya

Sebarkan artikel ini
Banpres BPUM

CIANJURUPDATE.COM – Kamu belum daftar Banpres BPUM? Jangan khawatir, inilah cara daftar bantuan UMKM dengan mudah hanya dengan beberapa menit.

Namun, perlu kamu perhatikan dalam pendaftaran bantuan ini harus menyertakan berbagai persyaratan.

Program yang disebut juga Bantuan Presiden (Banpres) ini ditujukan pada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia.

Para pelaku usaha mikro yang menerima manfaat, akan mendapatkan hibah Rp 2,4 juta pada tahap pertama dan 1,2 Juta pada tahap kedua dari Pemerintah.

Bantuan ini menjadi langkah baru Pemerintah kepada masyarakat selama pandemi Covid-19.

Cara Daftar Banpres BPUM, BLT UMKM

Berdasarkan informasi, Pemerintah akan memperpanjang masa pendaftaran bantuan hingga November 2020. Bagi Anda yang berminat, dapat mendaftarkan diri secara online. Berikut caranya:

Syarat-syarat Pendaftaran Banpres UMKM BPUM

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha (SKU) bisa di dapatkan dari desa tempatnya berusaha.

Untuk mendaftar, Kamu harus mengunjungi link berikut www.depkop.go.id. Seluruh surat tersebut harus diberikan atau terlampir saat mendaftar.

Data yang harus kamu siapkan adalah sebagai berikut:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon
  • Data Usulan
  • NIK
  • Nama lengkap
  • Alamat tempat tinggal (sesuai KTP)
  • Bidang usaha Nomor telepon

Selanjutnya kamu tinggal menunggu pemberitahuan. Pelaku UMKM yang telah mengajukan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan Rp 1,2 juta dan lolos.

Penerima akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur yaitu BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.

Bantuan ini bukan pinjaman ataupun kredit, melainkan hibah. Itu berarti para penerima manfaat tidak akan di beratkan dengan tagihan ataupun sejenisnya.

Bantuan itu nantinya akan di salurkan ke penerima melalui nomor rekening yang bersangkutan secara langsung dan tidak bertahap.

Jika penerima bantuan belum memiliki nomor rekening, maka akan di buatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yaitu BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri. (ega/afs)

Tinggalkan Balasan