banner 325x300
Berita

Belum Turun! Harga Tes PCR di Kabupaten Cianjur Masih Rp450 Ribu

×

Belum Turun! Harga Tes PCR di Kabupaten Cianjur Masih Rp450 Ribu

Sebarkan artikel ini
Belum Turun! Harga Tes PCR di Kabupaten Cianjur Masih Rp450 Ribu
TES PCR: Harga Tes PCR di Kabupaten Cianjur masih di angka Rp450 ribu.(Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Harga Tes PCR di Kabupaten Cianjur masih bertahan di angka Rp450 ribu. Padahal, Pemerintah Pusat sudah mengintruksikan agar harga tes PCR harus lebih murah dari sebelumnya.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kembali menurunkan batas biaya tertinggi Tes Polymerase Chain Reaction (PCR).

Batas biaya tertinggi tes PCR di Jawa-Bali sebesar Rp275.000 dan Rp300.000 untuk daerah di luar dua pulau itu. Ketentuan ini sudah berlaku sejak Rabu (27/10/2021).

Juru Bicara Pusat Informasi Covid-19 Kabupaten Cianjur, dr Yusman Faisal mengatakan, bagi masyarakat yang terindikasi Covid-19 biasanya diberikan tes PCR secara gratis.

“Tapi kalau untuk kepentingan perjalanan itu dikenakan tarif, dengan harga yang sudah ditentukan. Tapi, bukan harga terbaru, tapi yang lama harganya Rp450 ribu,” ujarnya kepada Cianjur Today, Jumat (29/10/2021).

Yusman menjelaskan, belum ada surat tertulis dari pemerintah pusat. Sehingga, pihaknya belum mengeluarkan edaran untuk menurunkan harga tes PCR di seluruh wilayah Cianjur.

“Baru rapat teknis saja, beum ada keputusan resmi, dan masih pembahasan. Kita menunggu SK dari kementerian,” ucap Yusman.

Hal serupa disampaikan Bupati Cianjur, H Herman Suherman. Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur bahkan menggratiskan tes PCR untuk kepentingan sosial.

“Tapi, kalau untuk kepentingan bisnis, itu dikenakan harga yang standar,” singkat Herman.

Presiden Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan

Sebelumnya, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan, keputusan ini sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo untuk membuat harga tes PCR terjangkau bagi masyarakat.

“Kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Jawa-Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Jawa-Bali,” ujar Abdul Kadir, Rabu (27/10/2021).

Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran tarif tertinggi tersebut harus dikeluarkan dengan durasi maksimal 1×24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.

Dia menjelaskan, harga ini termasuk dalam komponen jasa pelayanan atau SDM, reagen dan habis pakai (DHP), biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya.

“Kami mohon agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT-PCR tersebut,” tegasnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan