banner 325x300
Bisnis

Berbeda dengan PT Ovo Finance Indonesia, Layanan Dompet Digital OVO Masih Normal

×

Berbeda dengan PT Ovo Finance Indonesia, Layanan Dompet Digital OVO Masih Normal

Sebarkan artikel ini
Dompet digital OVO yang berada di bawah PT Visionet International dan bergerak di bidang pembayaran tidak ada kaitannya dengan PT Ovo Finance Indonesia yang izinnya dicabut OJK. Layanan dompet digital Ovo pun masih berjalan normal tak ada kendala

CIANJURUPDATE.COM – Layanan dompet digital OVO PT Visionet Internasional masih berjalan normal tak ada kendala apa pun. Sebab, perusahaan yang izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah PT Ovo Finance Indonesia.

Antara PT Ovo Finance Indonesia (OFI) dan OVO PT Visionet Internasional merupakan perusahaan yang berbeda.

Head of Public Relations OVO, Harumi Supit menjelaskan, PT Ovo Finance Indonesia (OFI) merupakan perusahaan multifinance.

Perusahaan tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO, yang sudah memiliki izin resmi dari Bank Indonesia (BI).

“Hanya saja sejak awal pendiriannya OFI juga menggunakan nama OVO. Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (10/11/2021).

Ia memastikan semua operasional dan layanan dompet digital atau uang elektronik OVO beserta perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa. Semuanya normal dan tidak ada masalah sama sekali.
 
OJK Cabut Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia

Tangkapan layar pengumuman pencabutan izin dari OJK.

Seperti diberitakan sebelumnya, pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. 

PT OVO Finance Indonesia beralamat di Gedung Lippo Kuningan, Jakarta Selatan. Perizinannya dicabut karena keputusan pembubaran yang diumumkan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Setelah dicabutnya izin usaha PT Ovo Finance Indonesia, perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Selain itu, perusahaan terdebut diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Adapun kewajiban yang dimaksud OJK yaitu:

  • Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;
  • Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;
  • Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Masih dalam surat tersebut, perusahaan yang dicabut izin usahanya juga harus patuh dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Ketentuan tersebut berisi bahwa perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah dalam nama perusahaan.(*)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan