banner 325x300
Berita

Berduaan di Penginapan, Delapan Pasangan Digerebek Satpol PP Cianjur

×

Berduaan di Penginapan, Delapan Pasangan Digerebek Satpol PP Cianjur

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cianjur berhasil mengamankan delapan pasangan tanpa surat nikah saat razia Pekerja Seks Komersial (PSK) di beberapa penginapan di Kabupaten Cianjur, Jumat (28/08/2020). Jika delapan perempuan itu terbukti sebagai PSK maka akan dibawa ke panti rehabilitasi.

Kepala Bidang Penegak Perda Tribumtransmas Satpol PP Kabupaten Cianjur, Tulus Budiyono, mengakatan, razia itu rutin dilakukan di beberapa tempat penginapan di Cianjur. Razia biasanya dilakukan dari pukul 20.00 sampai pukul 00.00 WIB.

“Kegiatan operasi ini rutin digelar. Malam ini kita berhasil mengamankan delapan pasangan tanpa dilengkapi surat nikah yang kepergok sedang di dalam penginapan,” tuturnya, Sabtu (29/8/2020).

Dari delapan pasangan itu, pihaknya hanya mengamankan perempuan untuk mencari tahu apakah mereka merupakan PSK atau bukan. Sementara, laki-laki yang terjaring hanya diminta menyusul ke kantor Satpol PP Cianjur untuk dimintai keterangan.

“Mereka yang tidak terbukti bukan PSK akan dipulangkan. Tapi harus ada penjamin dari keluarga agar membuat surat pernyataan supaya dipantau terus. Biar mereka tidak mengulanginya,” jelas dia.

Ia mengungkapkan, delapan perempuan yang terjaring razia akan dipulangkan dengan syarat dijemput oleh keluarganya. Ia pun menyebut, panti rehabilitasi milik provinsi yang berada di Sukabumi penuh.

“Tapi sebelum dipulangkan kita lakukan pembinaan terlebih dahulu kepada mereka supaya ada efek jera. Kita juga tekankan pada keluarganya untuk terus memantau kegiatan mereka.” tukasnya.(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan