banner 325x300
Berita

Berkedok Supranatural, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Psikopat? Ini Penjelasannya

×

Berkedok Supranatural, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Psikopat? Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
Berkedok Supranatural, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Psikopat? Ini Penjelasannya
Berkedok Supranatural, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Cianjur Psikopat? Ini Penjelasannya.(Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Cianjur mendapat sorotan dari berbagai pihak, terlebih ada pelaku dikategorikan sebagai psikopat apalagi motif sang pelaku, Wowon CS adalah berkedok supranatural. Sebab, jika begitu, maka pelaku tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana.

Kriminolog Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Kuswandi menjelaskan, apabila hasil dari penyelidikan terindikasi psikopat, tersangka tidak bisa dijerat pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut memiliki unsur-unsur delik kesengajaan dan direncanakan terlebih dahulu guna menghilangkan nyawa orang lain.

“Kasus pembunuhan ini belum bisa dikatakan pelaku atau tersangkanya psikopat, karena perlu pendalaman dari ahli psikologis kepolisian dan tersangka atau pelaku tidak dapat dijerat Pasal 340 KUHP,” ucap dia, Sabtu (21/1/2023).

Akan tetapi, Kuswandi menyebut, apabila motif tersangka melakukan pembunuhan atas dasar praktik perdukunan atau supranatural, maka dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP. Hal ini dikarenakan pelaku melakukan pembunuhan dengan sadar dan berniat menghilangkan nyawa orang lain.

Membunuh dengan sadis atau terkesan tidak manusiawi tidak selalu disebut psikopat. Hal ini dikarenakan, psikopat adalah kelainan jiwa pada seseorang yang cenderung memiliki rasa ingin melukai sampai menghilangkan nyawa orang lain.

“Karena kalau sadis, belum tentu dikatakan psikopat. Itu harus ditelusuri terlebih dahulu kejiwaannya. Apakah ada indikasi kelainan pada jiwanya atau tidak? Yaitu dengan penyelidikan oleh psikolog dari kepolisian,” ungkap Wakil Dekan II Fakultas Hukum UNSUR Cianjur ini.

Apabila memang tersangka pembunuhan satu keluarga di Cianjur ini terindikasi psikopat, Kuswanti menjelaskan, tersangka tetap terkena jeratan hukum dengan Pasal 338 KUHP. Ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Tetap bisa kena pasal pembunuhan, Pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” ucap dia.

Dirinya pun mengungkapkan, kasus pembunuhan ini serupa dengan kasus Rian Jombang yaitu pembunuhan dengan korban yang banyak. Hal yang membedakannya adalah kasus di Cianjur hanya membunuh orang-orang terdekat.

“Iya kasusnya sama dengan Rian Jombang,” singkat dia.

BACA JUGA: Ngecheat Artinya Apa? Ini Sejarah, Pengertian, dan Jenisnya

Sebelumnya diketahui, Cianjur dan Bekasi dihebohkan dengan kasus pembunuhan berantai yang menewaskan 9 orang. Ditetapkan tiga pelaku dalam kasus ini yakni Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Duloh (63), serta Dede (35). 

Terbongkarnya kasus pembunuhan ini bermuka saat satu keluarga di Bekasi tewas keracunan pestisida. Korban tersebut adalah Ai Maemunah, Riswandi dan Ridwan. Diketahui, Korban Maemunah adalah istri Wowon, sang pelaku. 

Setelah satu keluarga tewas di Bekasi, Wowon justru menghilang tanpa jejak. Setelah ditelusuri, Wowon diringkus di Cianjur. Diduga motif pembunuhan yang dilakukan Wowon ini berkedok supranatural.(afs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan