Jabar

Berkedok Warung, IRT Ini Jual Miras Ilegal yang Disembunyikan Dalam Kaleng Kue dan Dispenser

×

Berkedok Warung, IRT Ini Jual Miras Ilegal yang Disembunyikan Dalam Kaleng Kue dan Dispenser

Sebarkan artikel ini
Berkedok Warung, IRT Ini Jual Miras Ilegal yang Disembunyikan Dalam Kaleng Kue dan Dispenser
MIRAS: Seorang IRT menjual miras ilegal dan ia sembunyikan di dalam kaleng kue, dispenser, hingga sebuah bunker. (Foto: antimiras/ilustrasi)

CIANJURUPDATE.COM – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, Jawa Barat nekat menjual minuman keras (miras) ilegal.

Bahkan, barang haram tersebut ia sembunyikan di dalam kaleng kue, dispenser air, hingga di sebuah bunker bawah tanah.

Hal tersebut ia lakukan untuk mengelabui aparat penegak hukum. Namun sayang, polisi ternyata lebih cerdik dari dugaannya dan aksi IRT jual miras ilegal tersebut akhirnya terbongkar.

Ia pun diamankan polisi akibat menjual miras secara ilegal dengan kedok usaha warung.

“Kami amankan barang bukti minuman keras dan juga penjualnya,” ujar Kepala Satuan Narkoba Polres Garut AKP Maolana kepada wartawan, Rabu (20/10/2021).

Ia menuturkan, jajarannya bersama Tim Sancang Polres Garut berhasil mengungkap penjualan miras ilegal itu, berdasarkan laporan masyarakat yang selama ini sudah resah dengan bebasnya penjualan minuman itu.

Bahkan, lanjutnya, pembeli minuman keras di warung milik IRT itu tidak hanya kalangan dewasa, melainkan kalangan remaja yang masih di bawah umur.

“Tidak hanya orang dewasa, tapi banyak juga remaja dan anak di bawah umur yang beli. Warga sudah resah, karena efek minuman keras ini tak jarang membuat penggunanya melakukan pembuatan kriminal,” jelasnya.

Hasil laporan masyarakat itu, sebutnya, membuat jajarannya bergerak untuk melakukan penggerebekan sebuah warung yang diketahui di dalamnya terdapat ratusan botol minuman keras berbagai jenis dan merek.

Botol minuman keras yang siap jual itu, kata dia, oleh pemiliknya disembunyikan di beberapa tempat. Mulai di kaleng kue, dispenser air, ada juga di bawah tanah.

“Modus yang dilakukannya unik dengan cara menyimpan minuman keras di dalam kaleng-kaleng kue, dispenser, dan ada juga yang disimpan di dalam bungker yang dibuatnya di dalam kamar,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya itu, pemilik warung harus berurusan dengan polisi dan dijerat Pasal 538 KUHP jo Pasal 7 Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras.(sis)

Sumber: Antara

Tinggalkan Balasan