Berita

Berstatus Tersangka, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Pornonya Bersama Gisel

×

Berstatus Tersangka, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Pornonya Bersama Gisel

Sebarkan artikel ini
Berstatus Tersangka, Nobu Penuhi Panggilan Polisi Terkait Video Pornonya Bersama Gisel
DATANG: Michael Yokinobu de Fretes (MYD) yang juga pemeran pria dalam video syur artis Gisel memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM – Michael Yokinobu de Fretes (MYD) yang juga pemeran pria dalam video syur artis Gisella Anastasia, akhirnya memenuhi panggilan polisi atas pemeriksaannya sebagai tersangka.

Pria yang akrab disapa Nobu itu datang pukul 10.10 Wib. Nobu yang menggunakan kemeja berwarna putih datang ditemani dengan pengacaranya. Nobu langsung memasuki Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya dan tidak memberikan komentar apapun kepada awak media.

Dia menjalani rapid test antigen Covid-19 yang menjadi prosedur protokol kesehatan sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun demikian, hingga saat ini, Gisel belum juga menunjukkan kedatangannya ke Polda Metro Jaya.

Diketahui, Nobu dan Gisel ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020) lalu.

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur. Polisi menyebutkan, keduanya mengakui kalau mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan keduanya video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017. Saat itu, Gisel masih berstatus istri artis Gading Marten.

Polisi menyebut Gisel dan Nobu merupakan rekan kerja dalam event otomotif. Gisel sendiri yang mengajak Nobu yang saat itu sedang bekerja di Jepang untuk menjalin kerja sama bersamanya.

Selepas pekerjaan selesai, keduanya berpesta minuman keras hingga mabuk dan berujung pada melakukan adegan intim di salah satu hotel. Adapun polisi masih melakukan mengusut penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan Nobu disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi. Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.(ct7/sis)

Tinggalkan Balasan