banner 325x300
Berita

Besok! Buruh Cianjur Demo di Istana Kepresidenan Cipanas

×

Besok! Buruh Cianjur Demo di Istana Kepresidenan Cipanas

Sebarkan artikel ini
Besok! Buruh Cianjur Demo di Istana Kepresidenan Cipanas
AKSI: Mulai besok, buruh Cianjur akan menggelar aksi di Istana Kepresidenan Cipanas. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cianjur akan menggelar aksi di Istana Kepresidenan Cipanas terhitung mulai besok, Selasa (22/11/2021) sampai Kamis (24/11/2021).

Aksi itu dilakukan, untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cianjur sebesar 21 persen. Terlebih, setelah diumumkannya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat sebesar 1,72 persen.

Ketua SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik mengatakan, pihaknya akan menurunkan seluruh anggota sekitar 1.836 orang dari empat perusahaan.

“Kalau tentang UMK, kami berharap Pemkab Cianjur ada keinginan dan keberanian untuk menaikan upah buruh,” ujar Hendra kepada Cianjur Today, Senin (22/11/2021).

Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur harus malu apabila tidak bisa menaikan UMK. Sebab, lanjutnya, Bupati Cianjur sudah berjanji akan menaikan UMK.

“Keberaniannya ya jelas sampaikan dari Pemkab. Karena kalau kita lihat, nggak ada sejarahnya ketika kepala daerah membantu meringankan kesejahteraan masyarakat, lalu diberhentikan jabatannya kecuali korupsi,” jelas Hendra.

Ia mengatakan, apabila kesejahteraan masyarakat sudah meningkat, maka tidak ada lagi yang masuk ke dalam kategori miskin ekstrem.

“Lalu, daya beli masyarakat juga bisa meningkat,” ucap Hendra.

Dalam aksi itu, pihaknya pun menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Lapangan Kerja. Dan, menolak penerapan PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan di Kabupaten Cianjur.

“Kami juga menolak Penetapan Upah Murah di Kabupaten Cianjur. Kemudian, bupati segera mengeluarkan Surat Rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 sebesar 21 persen,” tutur Hendra.

Ia pun mendesak Bupati Cianjur untuk mengeluarkan diskresi untuk kepentingan masyarakat, dalam hal penetapan surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Cianjur untuk tahun 2022 sebesar 21 persen.

“Bupati pun harus segera menepati janji kampanye untuk menaikan UMK Kabupaten Cianjur, demi terciptanya kesejahteraan masyarakat pekerja/buruh di Cianjur,” beberapa Hendra.

Pihaknya meminta, bupati segera mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai jaring pengaman bagi masyarakat buruh Cianjur yang didalamnya meliputi jaminan mendapatkan pekerjaan serta pendapatan yang layak

“Termasuk keadilan mendapatkan jaminan sosial dan kesehatan bagi masyarakat buruh di Kabupaten Cianjur,” tegas Hendra.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengatakan, aksi dari para buruh itu merupakan penyampaian aspirasi pada pemerintah.

“Selagi masih sesuai dengan ketentuan dan protokol kesehatan di masa pandemi, maka dipersilakan,” singkatnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan