banner 325x300
Nasional

Bijak Bermedsos! Virtual Police Resmi Beroperasi, Pantau Jejak Digital Masyarakat

×

Bijak Bermedsos! Virtual Police Resmi Beroperasi, Pantau Jejak Digital Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Bijak Bermedsos! Virtual Police Resmi Beroperasi, Pantau Jejak Digital Masyarakat
PANTAU: Virtual police akan mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax, ujaran kebencian, dan hasutan di medsos. (Foto: Istimewa)

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Virtual police atau polisi virtual milik Korps Bhayangkara kini sudah resmi beroperasi. Unit gagasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu dibentuk demi mencegah tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono menerangkan, kehadiran polisi di ruang digital itu merupakan bentuk pemeliharaan Kamtibmas agar dunia siber dapat bergerak dengan bersih, sehat dan produktif.

“Melalui virtual police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada yang melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali, dan dihapus,” ujar Argo di Mabes Polri Jakarta, dikutip Cianjur Today, Jumat (26/2/2021).

Dia menekankan, semua petugas tersebut nantinya bakal memberikan edukasi terkait konten yang disebarkan oleh pihak-pihak tertentu apabila berpotensi melanggar tindak pidana.

“Jika ada postingan yang berpotensi melanggar pidana, kata Argo, polisi akan memberi peringatan kepada akun tersebut merujuk kajian mendalam bersama para ahli. Sehingga, virtual police tidak bekerja dengan subjektif,” jelasnya.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Slamet Uliandi mengatakan, tim tersebut telah resmi beroperasi sejak 24 Februari 2021.

“Per 24 Februari 2021 sudah dikirimkan melalui DM (direct message) sebanyak 12 peringatan virtual polisi kepada akun medsos. Artinya kami sudah mulai jalan,” ucap Slamet dalam keterangan tertulis, Kamis (25/2/2021)

Dia menuturkan, tim tersebut pertama akan mulai beroperasi dengan melakukan patroli siber di media sosial. Mereka, mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoax serta hasutan di berbagai platform, seperti di Facebook, Twitter, dan Instagram.

Apabila virtual police menemukan konten yang terindikasi melakukan pelanggaran itu, maka tim akan mengirimkan peringatan lewat medium pesan atau direct message ke pemilik akun.

Peringatan tersebut, lanjutnya, diberikan usai tim melakukan kajian terhadap konten bersama dengan sejumlah ahli. Kata dia, polisi akan melibatkan ahli bahasa, ahli pidana, hingga ahli ITE. Hal tersebut dilakukan guna menekan subjektivitas polisi dalam menilai suatu konten yang tersebar di internet untuk kemudian ditegur.

Sementara itu, Pengamat Keamanan Siber Teguh Aprianto menyebut virtual police yang diluncurkan Bareskrim Polri akan membuat masyarakat takut untuk mengeluarkan pendapat di media sosial.

“Ini malah sebenarnya yang mereka (Polri) lakukan ini cenderung bikin masyarakat lebih takut untuk mengeluarkan pendapat,” ujar Teguh, Kamis (25/2/2021).

Lebih lanjut ia menilai, cara pihak Kepolisian yang memberikan teguran kepada pengguna media sosial melalui Direct Message (DM) telah dinilai tidak tepat, karena bukan tugas pihak kepolisian.

“Polisi mengambil peran untuk memberi peringatan itu enggak tepat. itu bukan tugas Polisi,” ungkapnya.

Teguh mengatakan, untuk menyimpulkan suatu postingan mengandung unsur hoax maupun ujaran kebencian, perlu melewati proses hukum yang sesuai dengan konstitusional. Lalu kemudian di tindak oleh kepolisian untuk diproses secara hukum.

Ia menilai, cara kepolisian dalam menentukan sebuah postingan hanya berdasarkan pandangan kepolisian saja. Menurutnya, klaim hoax sebuah postingan hanya bisa ditentukan oleh hakim dan bukan dari pihak kepolisian.

“Mereka seperti yang bisa menentukan salah atau benar postingan itu. Sementara kan untuk melewati itu harus melewati proses pengadilan. Enggak bisa mereka menentukan ini salah dan ini benar, ini tugasnya hakim,” bebernya.

Di samping itu, ia menyinggung pihak Kepolisian yang kerap tidak bisa membedakan informasi yang tergolong hoax atau opini. Hal itu menurutnya menjadi hal yang harus digarisbawahi.

“Cara ini tidak banyak dilakukan oleh kepolisian di luar negeri. Karena masalah siber lebih banyak dan lebih besar daripada mengurusi masyarakat bermedia sosial,” tandasnya.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan