Tips dan Tutorial

Bikin Kartu Identitas Anak Gampang Kok, Caranya..

×

Bikin Kartu Identitas Anak Gampang Kok, Caranya..

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cianjur mengklaim terus melakukan sosialisasi Kartu Identitas Anak (KIA). Hingga saat ini diperkirakan sudah mencapai 20 persen anak di Cianjur memiliki KIA.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Cianjur, Muchsin Sidiq, mengatakan KIA berfungsi sebagai identitas pra-KTP, sehingga anak memiliki identitas sejak kecil.

“KIA ini seperti pra-KTP bagi anak. Sejak launching itu sudah ada sekitar 20 persen anak yang sudah memiliki KIA dan kami pun masih melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” paparnya.

Ia menuturkan, sampai saat ini belum ada kendala dalam pembuatan KIA. Sosialisasi dilakukan secara langsung dan melalui sosial media. “Sangat terlihat masyarkat juga mulai antusias untuk membuat KIA,” tambahnya,

Lalu, bagaimana prosedur pembuatan KIA? Muchsin mengatakan KIA dikhususkan untuk anak dengan usia 0 sampai 17 tahun kurang satu hari.

Pembuatan KIA lebih efektif di usia lima tahun karena wajah anak selalu berubah saat masih kecil. Bagi orang tua yang akan membuatkan Kartu Identitas Anak bisa datang ke Disdukcapil dengan membawa berkas-berkas berikut ini: (ct1)

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) orang tua anak
  • Fotokopi dan kutipan akta kelahiran anak asli
  • Melampirkan E-KTP asli kedua orang tua anak
  • Melampirkan Pas foto bwarna anak ukuran 2 X 3

Tinggalkan Balasan