banner 325x300
Berita

Bikin Penumpang Sepi, Sopir Elf Kidulan Minta ‘Taksi Gelap’ Ditertibkan

×

Bikin Penumpang Sepi, Sopir Elf Kidulan Minta ‘Taksi Gelap’ Ditertibkan

Sebarkan artikel ini
Sejumlah mobil elf jurusan Cianjur Selatan sedang ngetem di Terminal Pasirhayam Cianjur.
Sejumlah mobil elf jurusan Cianjur Selatan sedang ngetem di Terminal Pasirhayam Cianjur.

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sopir elf Cianjur Selatan (Cisel) atau Kidulan mengeluhkan taksi gelap yang beroperasi menggunakan mobil pribadi. Hal ini disinyalir dapat memperparah sepinya penumpang bagi sopir ÷lf di tengah pandemi Covid-19.

Salah seorang sopir elf Kidulan jurusan Agrabinta-Cianjur, Eman Sulaeman (47), mengatakan, di tengah pandemi Covid-19 ini sudah sangat sepi penumpang. Ia pun mengeluh hal itu diperparah dengan adanya taksi gelap.

“Sudah penumpang saat Pandemi Covid-19 ini sepi. Ditambah sekarang banyaknya taksi gelap dari Jakarta yang menjemput penumpang langsung dari rumah. Atau kontrakan warga Cianjur di Jakarta dan menggantarkan ke Cianjur Selatan,” ujarnya, Senin (12/10/2020).

Saat ini, lanjut Eman, penghasilannya dan sopir elf lainnya turun drastis. Biasanya penghasilan kotor dapat mencapai Rp3 juta sehari. Kini, mereka harus puas dengan penghasilan Rp500 ribu. Bahkan, ada kondisi tidak mendapat penumpang sama sekali.

“Dalam kondisi kosong seperti ini, saya pun terpaksa menginap di terminal untuk mendapatkan penumpang keesokan harinya,” jelasnya.

Ia berharap Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur dapat menertibkan taksi gelap ini. Rata-rata, taksi gelap ini memakai minibus jenis Avanza, Xenia, Ertiga, Expander dan Livina. Mobil tersebut mampu menampung tiga hingga lima orang.

“Pernah saya pergoki sendiri, taksi gelap atau minibus berani menarik calon penumpang saya. Saya minta keadilan kepada Pemkab Cianjur dalam hal ini Dishub. Saya bayar pajak sementara taksi gelap ini tidak membayar pajak,” tegasnya.

Harus Ada Bukti

Sementara itu, Kabid Angkuta Umum Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur, Hendra Wira, mengatakan, sebelum pihaknya pernah melakukan penindakan. Sopir maupun masyarakat yang merasa dirugikan harap melakukan pelaporan.

“Itu harus ada bukti dan dilaporkan ke kami, nanti kita tindak juga bersama pihak kepolisian. Kalau tidak ada bukti seperti foto maupun percakapannya kan sulit. Intinya jika merasa dirugikan segera laporkan,” kata dia.

Hendra menilai, travel atau transportasi resmi nempunyai izin dan keterangan jelas trayek yang ditempuh. Contohnya, angkutan online. Secara resmi memiliki aplikasi dan travel pun sama memiliki izin dan unit kendaraan dengan trayek jelas.

“Kan travel atau angkutan online itu mereka resmi, ada izin usaha dan ada aplikasinya. Kalau memang benar adanya, bukti ada dan bisa menunjukan itu sama saja travel gelap,” jelasnya.

Diketahui, untuk tarif taksi gelap, penumpang dikenakan tarif Rp300 ribu dari Jakarta-Cianjur Selatan (Cidaun, Sindangbarang, Agrabinta). Biasanya para pelaku taksi gelap menggunakan WhatsApp sebagai media menarik penumpang.

Tarif tersebut bisa dibilang lebih mahal jika dibandingkan dengan menggunakan angkutan umum pada massa pandemi ini. Tarif Jakarta-Cianjur Selatan bila menggunakan elf hanya Rp200 ribu (Cianjur-Kampung Rambutan Rp50.000 dan Cianjur-Agrabinta Rp150.000).(afs/rez)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan