banner 325x300
Berita

Sri Mulyani Umumkan ada BLT Subsidi Upah 2022 Bagi Pekerja, Rp 600 Ribu!

×

Sri Mulyani Umumkan ada BLT Subsidi Upah 2022 Bagi Pekerja, Rp 600 Ribu!

Sebarkan artikel ini
BLT pekerja subsidi upah 2022

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta– Menurut siaran pers yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani bahwa sejumlah 16 juta pekerja akan mendapat bantuan subsidi Upah (BSU) atau BLT pekerja sebesar Rp600 ribu.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan BLT tersebut?

Menurut Sri Mulyani Presiden Jokowi memberikan instruksi untuk berikan bantuan kepada para pekerja yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji, yaitu pekerja dengan gaji maksimal sebesar Rp 3,5 Juta.

Banyak yang bertanya apakah driver ojek online mendapatkan subsidi BLT pekerja juga? sayangnya menurut informasi yang kami dapatkan saat ini tidak berlaku bagi para driver ojek online (ojol).

Baca Juga:

Lalu bagaimana mekanisme penyaluran BLT pekerja atau subsidi upah 2022?

Seperti tahun-tahun sebelumnya, mekanisme penyaluran BSU di tahun 2022 ini akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Sri Mulyani juga menerangkan bahwa bantuan ini, merupakan bantuan pengalihan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar total Rp24,17 triliun yang dibagi menjadi tiga pos bantuan.

Ketiga pos bantuan tersebut meliputi bantuan langsung tunai sebesar Rp600 ribu, bantuan subsidi upah sebesar Rp600 ribu dan bantuan pemerintah daerah.

Besaran bantuan yang diberikan untuk para pekerja berbeda dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp1 juta di tahun 2021 dan sebesar Rp2,4 juta di tahun 2022.

Pada tahun 2022 ini, besaran bantuan yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp600 ribu sebanyak satu kali pencairan.

https://www.instagram.com/reel/Ch3X9k5hc8M/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

Kabar baik penyaluran BSU tahun 2022 ini diumumkan Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin 29 Agustus 2022.

“Saya mengumumkan hari ini untuk penambahan bansos (bantuan sosial) dulu, itu yang diinstruksikan,” kata Sri Mulyani seperti dikutip melalui siaran pers yang ditayangkan Youtube sekretariat presiden, Senin 29 Agustus 2022.

Berikut kriteria penerima bantuan, BLT pekerta atau subsidi upah 2022

  1. WNI dengan status pekerja.
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
  3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta.
  4. Bukan penerima BLT UMKM, Kartu Prakerja dan PKH.

Nah itu dia informasi tentang bantuan BLT pekerja atau subsidi upah 2022, semoga bermanfaat ya.(esh)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan