Berita

BNN Jaga Ketat Peredaran Narkoba ke Desa

×

BNN Jaga Ketat Peredaran Narkoba ke Desa

Sebarkan artikel ini

CIANJURToday – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang Babinsa TNI, Bhabinkamtibmas Polri, dan kepala desa se Kabupaten Cianjur, di Gedung Assakinah Senin (19/11/2018). Tiga pilar tersebut diundang dalam rangka pencegahan peredaran narkotika di tingkat desa maupun pelosok.

Dari hasil penelusuran BNN, kini peredaran narkotika di wilayah Indonesia tidak hanya merambah wilayah perkotaaan. Wilayah perdesaan pun kini menjadi target para sindikat narkotika baik nasional maupun internasional. Maka dari itu, guna mencegah dan memberantas peredaran narkotika, BNN pun meluncurkan program Desa Bersih Narkoba (Bersinar).

Program yang melibatkan tiga pilar tersebut diharapkan bisa menjadi ujung tombak dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika yang sudah sangat memprihatinkan.

Dalam merealisasikan program tersebut, BNN Provinsi Jawa Barat melalui BNN Kabupaten Cianjur menggelar kegiatan optimalisasi dan percepatan program pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, penyelahgunaan dan peredaran gelap narkoba melalui peran tiga pilar.

Kepala BNN RI, Komjen Pol Drs Heru Winarko menjelaskan, program Bersinar ditargetkan bisa mencegah masuknya peredaran narkoba ke wilayah pelosok pedesaan. Sebab menurutnya, hari ini sindikat narkotika membidik generasi muda yang berada di pelosok daerah.

“Dalam rangka menciptakan lingkungan masyarakat bebas narkoba, perlu diadakannya kegiatan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narjkoba (P4GN). Program tersebut diamanatkan melalui UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Program P4GN  serta pemahaman bahaya radikalisme,” jelasnya kepada Cianjurtoday.com

Penjagaan ketat ini, dikatakan Heru, sudah dilaksanakan di sembilan kota dan kabupaten yang ada di Jawa Barat (Jabar). Ia menginginkan, generasi muda Indonesia mampu lepas dari jeratan narkotika yang bisa merusak kualitas sumber daya manusia (SDM).

“Selain pencegahan dan pemberantasan, BNNP Jabar juga menyelenggarakan program rehabilitasi. Program ini diperuntukan bagi masyarakat korban peredaran narkoba dan tidak dipungut biaya karena ditanggung oleh negara,” kata Heru.

Lanjut Jenderal Bintang Tiga ini, program rehab dibagi menjadi dua. Pertama rawat jalan yang dikhususkan bagi korban narkotika pemula. Kedua rawat inap, ditujukan bagi korban yang sudah kecanduan. Sebelum direhab korban akan dilakukan asesment oleh tim terpadu  untuk mengetahui tingkat kecanduan, pengaruh psikologis, dan kondisi kesehatan.

“Bagi masyarakat yang akan mengikuti program rehab bisa meminta bantuan aparat desa atau lurah, mulai dari tingkat RT atau RW, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kemudian dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke BNN kabupaten/kota setempat,” pungkasnya.(riz)

Tinggalkan Balasan