Berita

Bongkar Perdagangan Orang di Kota Bunga, Polres Cianjur Tangkap 4 Mucikari

×

Bongkar Perdagangan Orang di Kota Bunga, Polres Cianjur Tangkap 4 Mucikari

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Polres Cianjur berhasil menghentikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Villa Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Sabtu (28/12/2019). Ada empat mucikari yang ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto mengatakan, Muspida dan MUI Cianjur tidak setuju adanya prostitusi di Kota Bunga. Selain empat mucikari, ada juga 12 orang korban.

“Kami berhasil menangkap mucikarinya. Ada empat orang mucikarinya yaitu, F, A, D, dan K dengan korban 12 orang. Satu laki, 11 perempuan yang berasal dari sejumlah tempat seperti Cianjur, dan Bogor.” tuturnya saat jumpa pers di Mapolres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).

Juang menuturkan, para mucikari tersebut mendapatkan keuntungan. Mereka menjajakan korban kepada turis yang berasal dari negara Timur Tengah.

“Mereka biasa beroperasi dari jam satu dini hari hingga jam empat subuh. Tarifnya macam-macam, mulai dari Rp1 juta sampai Rp1,5 juta,” katanya.

Dalam penangkapan itu pun, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Misalnya uang, mobil, kartu ATM, dan kunci mobil.

“Barang bukti ada uang sebesar Rp2,5 juta, handphone sebanyak 12 buah, dua mobil, kartu atm dan dua kunci mobil,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya akan berupaya untuk menyisir prostitusi yang ada di Kota Bunga. Sebab, para mucikari itu kerap kucing-kucingan dengan petugas kepolisian.

“Para mucikari nanti akan dipidanakan, sedangkan korban akan dibawa ke Departemen Sosial di Sukabumi,”

Akibat dari perbuatannya, keempat mucikari diancam dengan Pasal 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.

“Mucikari terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan minimal tiga tahun. Juga denda maksimal Rp600 juta, dan minimal Rp120 juta.” tutup Kapolres.(afs)

Tinggalkan Balasan