banner 325x300
Berita

Bos Investasi Bodong di Cianjur Dituntut Ganti Rugi Rp49 Miliar hingga Enam Tahun Bui

×

Bos Investasi Bodong di Cianjur Dituntut Ganti Rugi Rp49 Miliar hingga Enam Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Bos Investasi Bodong di Cianjur Dituntut Ganti Rugi Rp49 Miliar hingga Enam Tahun Bui
SIDANG: Sidang perdata dan pidana kasus investasi bodong di Cianjur, digelar di PN Cianjur. (Foto: Afsal Muhammad/cianjurupdate.com)

CIANJURUPDATE.COM, Cianjur – Sidang perdata dan pidana kasus investasi paket lebaran bodong berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Rabu (23/6/2021). Dalam sidang tersebut turut hadir sejumlah korban beserta kuasa hukum yang mendampingi.

Sidang kasus investasi bodong di Cianjur tersebut diagendakan mulai pada pukul 9.00 Wib, namun mundur menjadi pukul 10.30 Wib.

Sidang pun berlangsung secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur dan menghadirkan Ani sebagai tersangka.

Humas PN Cianjur, Donovan Akbar mengatakan, untuk sidang perdata, tergugatnya dari Majelis Hakim menyatakan gugatan penggugat dikabulkan sebagian.

Dalam artian, tergugat dinyatakan bersalah melakukan tindakan pidana melawan hukum. Sehingga harus membayar ganti rugi materil kurang lebih sebesar Rp49 miliar dan bukan seluruhnya.

“Sementara imateril sebesar Rp15 miliar tidak dikabulkan, karena tidak ada bukti pendukung yang kuat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/6/2021).

Sesuai hukum acara, pihak korban dan kuasa hukum kasus investasi bodong di Cianjur ini akan berkoordinasi dengan prinsipal masing-masing. Kemudian, setelah 14 hari ke depan tidak mengajukan upaya hukum banding, maka dinyatakan inkrah.

Meskipun tergugat tidak hadir, namun tetap akan ada informasi dan diberikan waktu mengajukan banding atau tidak.

Ia menambahkan, tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan pidana selama enam tahun.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 378 KUHPidana, pasal 372 KUHP, dan pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1992 tentang perbankan.

“Nanti sidangnya kurang lebih sampai tujuh kali. Jadi kuasa hukum korban mengajukan untuk meminta penggantian kerugian, sementara pidana dari pihak kejaksaan,” paparnya.

Dalam sidang perdata tersebut, selain hadir Hakim Ketua Donovan Akbar yang merupakan pimpinan sidang, juga hadir Hakim Anggota I, Gus Trini dan Hakim Anggota, dan Dian Anggraeni. Sementara untuk sidang pidana berlangsung oleh Hakim Ketua, Ahmad Nahrowi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban Investasi, Putri Maya Rumanti mengungkapkan, pihaknya cukup puas atas putusan tersebut yang sudah mengabulkan gugatan dari pihaknya.

“Gugatan kami sebagiannya dikabulkan, tentunya untuk mengganti rugi. Nanti akan melakukan eksekusi jaminan yang sudah masuk ke dalam berkas gugatan,” jelasnya.

Ia menambahkan, hal ini cukup menjadi angin segar bagi para korban. Meskipun beberapa hal tidak hakim kabulkan, seperti sita jaminan dan pengganti imateril.

“Empat sampai lima poin gugatantidak diperkenankan sita jaminan. Karena tidak memiliki foto copy sertifikat,” tuturnya.

“Akan dicari aset-aset Ani yang lain. Untuk saat ini cukup puas dengan hasil putusan sidang. Langkah selanjutnya akan mengajukan permohonan eksekusi sambil menunggu hasil inkrah,” tutupnya.(afs/sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan