banner 325x300
Berita

Breaking News KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Berjamaah Bansos Covid-19

×

Breaking News KPK Tetapkan Mensos Juliari P Batubara Tersangka Korupsi Berjamaah Bansos Covid-19

Sebarkan artikel ini

CIANJURUPDATE.COM, Jakarta – Menteri Sosial, Juliari P Batubara akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial 2020, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK pun berhasil mengamankan uang sekitar 171.085 dollar AS atau setara Rp 2,42 miliar.

“Dari hasil tangkap tangan ditemukan uang dengan berbagai pecahan, uang rupiah, uang dollar Singapura, dan uang dollar Amerika,” kata Ketua KPK, Firli dalam konferensi pers, pada pukul 01.00 dini hari, Minggu (6/12/2020).

Selain uang dollar Amerika tersebut, KPK juga mengamankan uang rupiah sekitar Rp11,9 miliar dan dollar Singapura sekitar 23.000 atau setara Rp243 juta. Adapun total dari uang yang diamankan KPK yaitu sekitar Rp14,5 miliar dalam hasil operasi tangkap tangan (OTT).

“Uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Firli.

Firli menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya program pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.

“JPB selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan dan diduga disepakati ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kemensos melalui MJS,” ungkap Firli.

Firli menjelaskan, untuk setiap paket bansos, fee yang disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10.000 per paket sembako dari nilai Rp300.000 per paket bansos.

Selanjutnya, pada Mei sampai November 2020, MJS dan AW membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya AIM, HS, dan juga PT RPI yang diduga milik MJS.

“Penunjukkan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW,” lanjut Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, imbuh dia, diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW.

Adapun total nilai sekitar Rp8,2 miliar yang diterima JPB. Pemberian uang tersebut, selanjutnya dikelola oleh EK dan SN selaku orang kepercayaan JPB untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB.

Pada periode kedua, pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp8,8 miliar.

“Diduga uang itu akan dipergunakan juga untuk keperluan JPB,” tambah Firli.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang tersangka yaitu JPB, MJS, dan AW selaku penerima suap, serta AIM dan HS selaku pemberi suap.

Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, selaku pemberi yaitu AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(sis)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan