Nasional

Breaking News: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

×

Breaking News: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

Sebarkan artikel ini
Breaking News: PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021
Suasana penyekatan di perbatasan Cianjur - Bandung dalam rangka PPKM Darurat

CIANJURUPDATE.COM – Pemerintah mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021. Sebelumnya, pembatasan sudah dilakukan sejak 3 Juli dan berakhir Selasa (20/7/2021).

“Saat ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021,” ujarnya di Jakarta pada, Selasa (20/7/2021) malam.

Jokowi mengatakan, penerapan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021 adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.

“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit, sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya,” paparnya.

Selama dua pekan lebih pelaksanaan PPKM Darurat menunjukkan perkembangan positif dalam pengendalian kasus Covid-19.

“Alhamdulillah, kita bersyukur setelah dilaksanakan PPKM darurat. Terlihat dari data penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” tuturnya.

PPKM Darurat Diperpanjang, Ada Pelonggaran?

Dengan perkembangan tersebut, pemerintah berketetapan melanjutkan PPKM hingga akhir pekan. Meskipun demikian, pemerintah membuka peluang untuk melakukan pelonggaran secara bertahap.

“Namun, kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM. Karena itu, jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka pada 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap,” kata Jokowi.

Pelonggaran dimaksud di antaranya pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka lebih lama dengan kapasitas pengunjung 50%.

“Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 Wib dengan kapasitas maksimal 50 persen. Dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh pemerintah daerah,” jelas Jokowi.

Sama halnya pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, jasa pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, jasa cuci kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis.

Tentunya diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 Wib dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit. Untuk pengaturan teknisnya diatur oleh pemda.(ct7/rez)

Sumber: beritasatu.com

Tinggalkan Balasan