banner 325x300
Berita

Bripda Randy, Oknum Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Terancam Dipecat

×

Bripda Randy, Oknum Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Terancam Dipecat

Sebarkan artikel ini
Bripda Randy, Oknum Polisi Pacar Mahasiswi yang Bunuh Diri Terancam Dipecat
Foto: jatimnet.com

CIANJURUPDATE.COM – Bripda Randy, oknum polisi pacar mahasiswi yang bunuh diri di samping makam ayahnya terancam dipecat dengan tidak hormat.

Polri melalui Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Mojokerto bergerak cepat mengungkap kasus bunuh diri NWR (23) yang merupakan seorang mahasiswi di area pemakaman di Mojokerto.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polri telah mengamankan kekasih NWR yang merupakan anggota polisi dan sudah menjadi tersangka. Randy merupakan seorang polisi berpangkat Bripda yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan dan terancam dipecat.

Diketahui tersangka dan korban berkenalan pada Oktober 2019 kemudian memutuskan untuk berpacaran.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap RB, keduanya melakukan hubungan seperti suami istri mulai tahun 2020 hingga 2021, sehingga mengakibatkan NWR hamil dua kali dan melakukan aborsi bersama RB.

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo S.H., M.H menjelaskan, korban melakukan aborsi dua kali selama pacaran.

“Korban selama pacaran, terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021,” ungkapnya seperti dikutip dari laman Divisi Humas Polri.

Polri akan menindak tegas oknum RB atas perbuatan melanggar hukum yang ia lakukan, dalam hal ini dengan sengaja menggugurkan kandungan (aborsi).

Perbuatan RB telah melanggar hukum internal Polri yang diatur dalam Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11 dengan hukuman terberat yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Selain itu, tersangka juga akan dijerat Pasal 348 KUHP jo Pasal 55 KUHP.(ct7/bbs)

banner 325x300
banner 325x300

Tinggalkan Balasan